27 Warga di Pinang Ranti Terjaring Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah
Petugas gabungan menggelar Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah (OK Prend) di Terminal Pinang Ranti, Jl Raya Pondok Gede, Makasar, Kamis (23/7). Hasilnya, sebanyak 27 warga terjaring operasi ini dan langsung dijatuhi sanksi kerja sosial dan denda administrasi.
23 warga dijatuhi sanksi sosial membersihkan fasilitas umum dan empat sisanya dikenai denda sanksi administrasi,
Kepala Satpol PP Kelurahan Pinang Ranti, Erwin mengatakan, OK Prend digelar untuk meningkatkan disiplin warga agar mau mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
"Para pelanggar ini kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
23 warga dijatuhi sanksi sosial membersihkan fasilitas umum dan empat sisanya dikenai denda sanksi administrasi . Sanksi ini untuk menimbulkan efek jera," ujar Erwin.Sembilan Pelanggar PSBB di Jalan STM Walang Dikenakan SanksiDikatakan Erwin, untuk menjalankan OK Prend ini pihaknya melibatkan 25 petugas gabungan yang terdiri dari unsur Satpol PP, Sudin Perhubungan, serta didukung TNI/Polri.
Selain mendatangi Terminal Pinang Ranti, petugas juga melakukan pemantauan di lokasi check point Jl Raya Pondok Gede. Di lokasi ini petugas memeriksa kendaraan yang melintas dari arah Pondok Gede menuju TMII maupun arah sebaliknya.