84 Pelanggar PSBB di Menteng Disanksi Kerja Sosial
access_time Kamis, 30 Juli 2020 18:39 WIB
remove_red_eye 1441
person Reporter : Adriana Megawati
person Editor : Andry
84 pelanggar aturan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di tiga titik di Menteng, Jakarta Pusat diganjar sanksi kerja sosial dalam Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah (OK Prend).
Kebanyakan alasan mereka selalu mengada-ada. Padahal, penggunaan masker sudah menjadi kewajiban di tengah kondisi pandemi seperti ini
Camat Menteng, Edi Suryaman mengatakan, puluhan pelanggar PSBB ini ditindak karena tidak mengenakan masker
saat 27 petugas gabungan menggelar kegiatan OK Prend di Jalan MH Thamrin, kawasan Tugu Tani dan Jalan Proklamasi."Kebanyakan alasan mereka selalu mengada-ada. Padahal, penggunaan masker sudah menjadi kewajiban di tengah kondisi pandemi seperti ini," ujarnya, Kamis (30/7).
13 Pelanggar PSBB di Karet Tengsin Disanksi Kerja SosialEdi menuturkan, sanksi kerja sosial yang dijatuhkan kepada 84 pelanggar PSBB ini berupa membersihkan sarana dan prasarana umum di kawasan sekitar selama 15-20 menit.
"Hal ini kita lakukan untuk memberikan efek jera bagi pelanggar," tandasnya.