You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Wagub Himbau Pengelola Rumah Ibadah Perketat Protokol Kesehatan
photo Mustaqim Amna - Beritajakarta.id

Wagub Imbau Pengelola Rumah Ibadah Perketat Protokol Kesehatan

Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengimbau seluruh pengelola rumah Ibadah di Ibu Kota agar memperketat penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

Sejauh ini kegiatan di rumah ibadah masih termasuk kategori yang disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan

Pengetatan protokol kesehatan ini dinilai perlu diterapkan untuk meminimalisir penyebaran penularan COVID-19 dari rumah ibadah di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi.

"Sejauh ini kegiatan di rumah ibadah masih termasuk kategori yang disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan," ujar Riza di Cakung, Jakarta Timur, Jumat (31/7).

Wagub Kampanyekan Pasar Tradisional Bebas COVID-19 dan Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan

Riza pun berharap, para pengelola rumah ibadah bersinergi dengan jamaah dalam melaksanakan aktivitas keagamaan dengan terus menyosialisasikan aturan PSBB. Melalui cara demikian, upaya untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Jakarta diyakini bisa diwujudkan.

"Saya juga minta setiap pengawas gugus tugas COVID-19 terus memonitoring kondisi di lapangan. Karena 80 persen keberhasilan kita dalam memutus mata rantai terletak pada kepatuhan dan kedisiplinan warga," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

    access_time11-07-2026 remove_red_eye7668 personTiyo Surya Sakti
  2. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye5507 personAnita Karyati
  3. Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1608 personFakhrizal Fakhri
  4. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1437 personDessy Suciati
  5. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1317 personFakhrizal Fakhri