You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Wagub Himbau Pengelola Rumah Ibadah Perketat Protokol Kesehatan
.
photo Mustaqim Amna - Beritajakarta.id

Wagub Imbau Pengelola Rumah Ibadah Perketat Protokol Kesehatan

Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengimbau seluruh pengelola rumah Ibadah di Ibu Kota agar memperketat penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

Sejauh ini kegiatan di rumah ibadah masih termasuk kategori yang disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan

Pengetatan protokol kesehatan ini dinilai perlu diterapkan untuk meminimalisir penyebaran penularan COVID-19 dari rumah ibadah di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi.

"Sejauh ini kegiatan di rumah ibadah masih termasuk kategori yang disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan," ujar Riza di Cakung, Jakarta Timur, Jumat (31/7).

Wagub Kampanyekan Pasar Tradisional Bebas COVID-19 dan Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan

Riza pun berharap, para pengelola rumah ibadah bersinergi dengan jamaah dalam melaksanakan aktivitas keagamaan dengan terus menyosialisasikan aturan PSBB. Melalui cara demikian, upaya untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Jakarta diyakini bisa diwujudkan.

"Saya juga minta setiap pengawas gugus tugas COVID-19 terus memonitoring kondisi di lapangan. Karena 80 persen keberhasilan kita dalam memutus mata rantai terletak pada kepatuhan dan kedisiplinan warga," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4298 personNurito
  2. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1842 personFakhrizal Fakhri
  3. Kebakaran di Bawah Kolong Tol Wiyoto Wiyono Berhasil Dipadamkan

    access_time16-04-2025 remove_red_eye1733 personAnita Karyati
  4. Pemprov DKI Pastikan Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU Transparan dan Bebas KKN

    access_time15-04-2025 remove_red_eye1644 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1619 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik