You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
KPKP Jaktim Periksa 2.009 Hewan Kurban yang Disembelih
photo Nurito - Beritajakarta.id

Sudin KPKP Jaktim Periksa Hewan dan Daging Kurban di 102 Lokasi

Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (Sudin KPKP) Jakarta Timur melakukan pemeriksaan hewan dan daging kurban di 102 lokasi saat Hari Raya idul Adha 1441 Hijriah atau Jumat (31/8).

Di 102 lokasi penyembelihan hewan kurban tersebut tercatat ada 2.009 hewan kurban yang disembelih,

Kepala Sudin KPKP Jakarta Timur, Yuli Absari mengatakan, 102 lokasi penyembelihan hewan kurban tersebut tersebar di 10 kecamatan. Pemeriksaan hewan dan daging kurban ini melibatkan 200 petugas gaungan dari Sudin KPKP, Kementerian Pertanian dan Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) DKI Jakarta.

"Di 102 lokasi penyembelihan hewan kurban tersebut tercatat ada 2.009 hewan kurban yang disembelih. Terdiri dari dari 627 sapi, empat kerbau, 1.260 kambing dan 118 domba," ujar Yuli, Sabtu (1/8).

Tinjau RPH Dharma Jaya, Wagub Ariza Pastikan Pemotongan Hewan Kurban Sesuai Protokol

Pada kesempatan itu, sambung Yuli, pihaknya juga memeriksa daging dan jeroan hewan kurban. Dari 2.009 hewan kurban tersebut pihaknya menemukan organ hewan kurban yang tak layak konsumsi berjumlah 151.350 gram. Seluruhnya langsung dimusnahkan agar tidak sampai dikonsumsi masyarakat.

"Kami masih akan melakukan pemeriksaan hewan dan daging kurban hingga Minggu (2/8)," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11269 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1343 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1280 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1276 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye989 personBudhi Firmansyah Surapati