You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sebanyak 48 Pelanggar PSBB di Kelurahan Cideng Dapat Sanksi Kerja Sosial
.
photo Adriana Megawati - Beritajakarta.id

49 Pelanggar PSBB di Cideng Disanksi Kerja Sosial

49 pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi di Cideng, Gambir, Jakarta Pusat diganjar sanksi kerja sosial.

Totalnya ada 49 pelanggar PSBB kita kenakan sanksi kerja sosial karena tidak memakai masker

Lurah Cideng, Agus Aripianto mengatakan, para pelanggar PSBB ini terjaring saat petugas gabungan menggelar Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah (OK Prend) di Jalan Musi Raya, RW 03.

"Totalnya ada 49 pelanggar PSBB kita kenakan sanksi kerja sosial karena tidak memakai masker," ujarnya, Senin (3/8).

84 Pelanggar PSBB di Menteng Disanksi Kerja Sosial

Ia menuturkan, sanksi kerja sosial yang dijatuhkan kepada para pelanggar PSBB ini berupa membersihkan sarana dan prasarana umum di Jalan Musi Raya selama 15-20 menit. 

Dalam kegiatan ini, pihaknya juga memberikan sanksi denda administratif sebesar Rp 250 ribu kepada 13 pelanggar PSBB lainnya.

"Kita juga selalu sosialisasikan kepada warga untuk memakai masker di situasi pandemi seperti ini," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Kembali Raih Penghargaan dari Kemendag

    access_time18-11-2024 remove_red_eye3692 personFolmer
  2. Derai Hujan Masih Membasahi Jakarta Hari Ini

    access_time17-11-2024 remove_red_eye972 personTiyo Surya Sakti
  3. Pj Gubernur Teguh Pastikan Jakarta Aman, Stabil dan Terkendali

    access_time20-11-2024 remove_red_eye939 personFolmer
  4. Buka 35.000 Lowongan Kerja, Pj Gubernur Teguh Resmikan Jaknaker Expo 2024

    access_time21-11-2024 remove_red_eye892 personFolmer
  5. Dinsos DKI Luncurkan SiPending Emas Mobile

    access_time18-11-2024 remove_red_eye828 personAldi Geri Lumban Tobing