27 Pelanggar PSBB di Pondok Labu Ditindak
27 pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi di Jalan Margasatwa Raya, Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan ditertibkan karena tidak memakai masker.
Harapan kita dengan dilakukan penertiban seperti ini dapat meningkatkan disiplin warga dalam mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19
Camat Cilandak, Mundari mengatakan, 27 pelanggar PSBB ini terjaring petugas gabungan dari unsur Satpol PP, Dishub, TNI dan Polri dalam kegiatan Tertib Masker (Tibmas).
"Kegiatan ini bagian dari implementasi Pergub Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat Aman dan Produktif," ujarnya, Kamis (6/8).
19 Pelanggar PSBB di Ulujami DitindakIa menuturkan, dari 27 pelanggar PSBB ini, 25 orang di antaranya dijatuhkan sanksi kerja sosial berupa membersihkan sampah di lokasi. Sementara dua pelanggar lainnya dikenakan denda administratif masing-masing sebesar Rp 250 ribu.
"Harapan kita dengan dilakukan penertiban seperti ini dapat meningkatkan disiplin warga dalam mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19," tandasnya.