You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
17 Pelanggar PSBB di Kecamatan Gambir Dapat Sanksi Kerja Sosial
photo Adriana Megawati - Beritajakarta.id

17 Pelanggar PSBB di Gambir Disanksi Kerja Sosial

17 pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi di wilayah Gambir, Jakarta Pusat diganjar sanksi kerja sosial.

17 pelanggar kita kenakan sanksi kerja sosial berupa membersihkan sarana dan prasarana selama 15 menit

Camat Gambir, Fauzi mengatakan, para pelanggar PSBB ini ditindak karena tidak mengenakan masker saat petugas gabungan menggelar Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah (OK Prend).

"17 pelanggar kita kenakan sanksi kerja sosial berupa membersihkan sarana dan prasarana selama 15 menit," ujarnya, Rabu (5/8).

49 Pelanggar PSBB di Cideng Disanksi Kerja Sosial

Ia melanjutkan, selain kerja sosial, pihaknya juga menjatuhkan sanksi denda administratif sebesar Rp 250 ribu kepada satu pelanggar. Selain itu ada tiga pelanggar yang diganjar sanksi berupa menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya serta membacakan Pancasila.

"Kami juga selalu mengajak warga agar menggunakan masker selama berkegiatan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Penanganan Darurat Turap Longsor di Kali Baru Capai 90 Persen

    access_time19-02-2026 remove_red_eye6218 personNurito
  2. Simak Jadwal Pendaftaran dan Verifikasi Mudik Gratis Pemprov DKI

    access_time18-02-2026 remove_red_eye3819 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Warga RW 06 Pekayon Berbagi Takjil ke Pengendara

    access_time21-02-2026 remove_red_eye3076 personNurito
  4. Ini Aturan Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Selama Ramadan dan Idulfitri 1447 H

    access_time17-02-2026 remove_red_eye2974 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Wagub Bersilaturahmi dengan Warga di Masjid Lautze

    access_time21-02-2026 remove_red_eye1588 personFolmer