17 Pelanggar PSBB di Gambir Disanksi Kerja Sosial
access_time Rabu, 05 Agustus 2020 16:51 WIB
remove_red_eye 1449
person Reporter : Adriana Megawati
person Editor : Andry
17 pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi di wilayah Gambir, Jakarta Pusat diganjar sanksi kerja sosial.
17 pelanggar kita kenakan sanksi kerja sosial berupa membersihkan sarana dan prasarana selama 15 menit
Camat Gambir, Fauzi mengatakan, para pelanggar PSBB ini ditindak karena tidak mengenakan masker saat petugas gabungan menggelar Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah (OK Prend).
"17 pelanggar kita kenakan sanksi kerja sosial berupa membersihkan sarana dan prasarana selama 15 menit," ujarnya, Rabu (5/8).
49 Pelanggar PSBB di Cideng Disanksi Kerja SosialIa melanjutkan, selain k
erja sosial, pihaknya juga menjatuhkan sanksi denda administratif sebesar Rp 250 ribu kepada satu pelanggar. Selain itu ada tiga pelanggar yang diganjar sanksi berupa menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya serta membacakan Pancasila."Kami juga selalu mengajak warga agar menggunakan masker selama berkegiatan," tandasnya.