You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
51 Warga Ditertibkan Petugas Gabungan di Kecamatan Setiabudi
.
photo TP Moan Simanjuntak - Beritajakarta.id

51 Pelanggar PSBB di Setiabudi Ditertibkan

51 pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi di dua ruas jalan di wilayah Setiabudi, Jakarta Selatan diganjar sanksi kerja sosial dan denda administratif.

Dari dua titik jalan ini kita tertibkan 51 orang yang tidak menggunakan masker

Camat Setiabudi, Sri Yuliani Saraswaty mengatakan, para pelanggar PSBB ini ditertibkann 80 petugas gabungan dari unsur Dishub, Satpol PP, TNI dan Polri di Jalan Menteng Pulo dan Jalan Minangkabau karena tidak mengenakan masker.

"Dari dua titik jalan ini kita tertibkan 51 orang yang tidak menggunakan masker," ujarnya, Jumat (7/8).

60 Pelanggar PSBB di Jagakarsa Ditertibkan

Sri merinci, dari 51 pelanggar PSBB ini, 46 orang di antaranya disanksi kerja sosial berupa membersihkan sampah di masing-masing lokasi. Sementara lima pelanggar lainnya dikenakan denda administratif mulai dari Rp 150 ribu hingga Rp 1 juta.

"Dengan dilakukan penertiban seperti ini warga diharapkan bisa mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Puskesmas Mampang Prapatan Wakili Jaksel di Lomba Konvensi Mutu Tingkat Provinsi

    access_time05-11-2024 remove_red_eye2354 personTiyo Surya Sakti
  2. Rintik Hujan Diprediksi Basahi Jaksel dan Jaktim di Malam Hari

    access_time30-10-2024 remove_red_eye1287 personTiyo Surya Sakti
  3. Pimpinan Dewan-Pj Gubernur DKI Teken MoU KUA-PPAS APBD 2025

    access_time01-11-2024 remove_red_eye1044 personDessy Suciati
  4. Buka POR DWP DKI 2024, Pj Gubernur Teguh Harapkan Olahraga Jadi Budaya Hidup Sehat

    access_time30-10-2024 remove_red_eye990 personTiyo Surya Sakti
  5. PT KBN Perkuat Peran dalam Industri Logistik Terpadu

    access_time01-11-2024 remove_red_eye903 personAldi Geri Lumban Tobing