60 Pelanggar PSBB di Jagakarsa Ditertibkan
access_time Kamis, 30 Juli 2020 20:20 WIB
remove_red_eye 1692
person Reporter : TP Moan Simanjuntak
person Editor : Andry
60 pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jalan Moch Kahfi II, Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan ditindak.
Totalnya ada 60 orang yang kita tertibkan karena kedapatan tidak menggunakan masker
Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan mengatakan, para pelanggar ini ditertibkan karena tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah, baik
dengan mengunakan kendaraan maupun berjalan kaki."Totalnya ada 60 orang yang kita tertibkan karena kedapatan tidak menggunakan masker," ujarnya, Kamis (30/7).
Tak Pakai Masker, 60 Warga Rawa Buaya DitindakUjang menuturkan, dalam kegiatan pengawasan PSBB ini, pihaknya menjatuhkan sanksi kerja sosial berupa membersihkan sarana dan prasarana umum kepada para pelanggar.
"Penertiban akan terus kami lakukan untuk memberikan kesadaran terhadap masyarakat," tandasnya.