Pemkot Jakut Apresiasi 108 Wajib Pajak
Pemkot Jakut Apresiasi 108 WP Panutan
Semangatnya di tengah pandemi ini kita bersama-sama kolaborasi sosial berskala besar mengatasi COVID-19
Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara memberikan apresiasi terhadap 108 wajib pajak (WP) yang sudah melunasi pembayaran Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB P2) tahun 2020. Penyerahan piagam apresiasi dilaksanakan secara daring dengan simbolis bagi enam WP panutan langsung oleh Wali Kota.
Penerimaan 13 Jenis Pajak Capai Rp 11,88 TriliunWali Kota Jakarta Utara, Sigit Wijatmoko mengatakan, penyerahan apresiasi sebagai bentuk penghargaan pada teladan yang sudah melunasi kewajibannya membayar PBB P2. Sebagai daerah tanpa Sumber Daya Alam (SDA), pajak merupakan sumber yang vital bagi penerimaan asli daerah (PAD) DKI Jakarta.
"Semangatnya di tengah pandemi ini kita bersama-sama kolaborasi sosial berskala besar mengatasi COVID-19," katanya, Selasa (11/8).
Ditegaskan Sigit, semakin baik realisasi PAD akan berdampak pada peningkatan kualitas pembangunan. Demikian halnya di tengah pandemi ini, PAD didapat bisa digunakan memberikan layanan dan upaya pencegahan pandemi yang lebih baik.
Karena itu, Ia sangat mengapresiasi seluruh WP yang sudah berperan aktif memenuhi kewajibannya sebelum jatuh tempo 30 September mendatang. Sejak 1-10 Agustus ini, sudah terkumpul realisasi PBB P2 di Jakarta Utara sekitar Rp 90 miliar.
"Kontribusi yang diberikan di tengah penyebaran COVID 19 ini merupakan langkah konkrit mengatasi pandemi," tegasnya.
Kepala Suku Badan Pendapatan Daerah Jakarta Utara, Umiyati mengatakan, target penerimaan PBB P2 Jakarta Utara tahun 2020 mencapai Rp 2,5 triliun. Hingga kini realisasinya sudah sekitar Rp 573 milliar atau 22,07 persen.
"Target kita itu 23,63 persen dari target DKI Jakarta sebesar Rp 11 triliun. Kita berharap bisa memenuhi target itu," tandasnya.