53 Kendaraan Pelanggar Ganjil Genap di Jakbar Ditilang
Sebanyak 53 kendaraan yang melanggar aturan ganjil genap (Gage) di Jakarta Barat dikenakan sanksi tilang oleh Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Barat.
Hasilnya, hari ini sebanyak 53 kendaraan pelanggar aturan ganjil genap dikenakan sanksi tilang,
Kasi Operasi Sudinhub Jakarta Barat, M Wildan Anwar mengatakan, ada lima ruas titik yang diberlakukan ganjil genap yakni, simpang Tomang, simpang Slipi, simpang Grogol, Jl Gajah Mada, dan Jl Pintu Besar Selatan.
Hadiri Pelantikan Pengurus PMI DKI, Anies Berpesan Pentingnya Peran PMI di Masa Pandemi"Hasilnya, hari ini sebanyak 53 kendaraan pelanggar aturan ganjil genap dikenakan sanksi tilang
," ujarnya, Selasa (11/8).Dijelaskan Wildan, kebijakan ganjil - genap ini berlaku dari Senin hingga Jumat pada pukul 06.00 - 10.00 dan 16.00 - 21.00. Sedangkan Sabtu dan Minggu tidak berlaku.
Dalam proses ini pihaknya hanya melakukan pengawasan terhadap kendaraan yang melanggar aturan ganjil genap.
"Untuk pengawasan kali ini kami mengerahkan 50 personel. Setiap titik terdiri dari sepuluh personel," tandasnya.