You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
53 Kendaraan Pelanggar Ganjil Genap di Jakbar Ditilang
photo Rudi Hermawan - Beritajakarta.id

53 Kendaraan Pelanggar Ganjil Genap di Jakbar Ditilang

Sebanyak 53 kendaraan yang melanggar aturan ganjil genap (Gage) di Jakarta Barat dikenakan sanksi tilang oleh Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Barat.

Hasilnya, hari ini sebanyak 53 kendaraan pelanggar aturan ganjil genap dikenakan sanksi tilang,

Kasi Operasi Sudinhub Jakarta Barat, M Wildan Anwar mengatakan, ada lima ruas titik yang diberlakukan ganjil genap yakni, simpang Tomang, simpang Slipi, simpang Grogol, Jl Gajah Mada, dan Jl Pintu Besar Selatan.

Hadiri Pelantikan Pengurus PMI DKI, Anies Berpesan Pentingnya Peran PMI di Masa Pandemi

"Hasilnya, hari ini sebanyak 53 kendaraan pelanggar aturan ganjil genap dikenakan sanksi tilang," ujarnya, Selasa (11/8).

Dijelaskan Wildan, kebijakan ganjil - genap ini berlaku dari Senin hingga Jumat pada pukul 06.00 - 10.00 dan 16.00 - 21.00. Sedangkan Sabtu dan Minggu tidak berlaku.

Dalam proses ini pihaknya hanya melakukan pengawasan terhadap kendaraan yang melanggar aturan ganjil genap. 

"Untuk pengawasan kali ini kami mengerahkan 50 personel. Setiap titik terdiri dari sepuluh personel," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 70 Warga Kayu Manis Diedukasi Pilah Sampah

    access_time25-04-2026 remove_red_eye1810 personNurito
  2. Pemprov DKI Kucurkan Rp253,6 M Gratiskan 103 Sekolah Swasta

    access_time26-04-2026 remove_red_eye1385 personDessy Suciati
  3. Rano Ajak Perkupi Jadi Mitra Strategis Pemprov Jaga Jakarta

    access_time25-04-2026 remove_red_eye1052 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Hujan Ringan Berpotensi Basahi Jaksel dan Jaktim

    access_time26-04-2026 remove_red_eye1049 personDessy Suciati
  5. Generasi muda Diajak Produktif Lewat Jakarta Menulis 2026

    access_time26-04-2026 remove_red_eye966 personAnita Karyati