78 Pelanggar PSBB di Cipayung Dikenakan Sanksi
Sebanyak 40 personel gabungan dari Satpol PP, Sudinhub dan FKDM hari ini melakukan pengawasan PSBB transisi di lima wilayah di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur. Hasilnya sebanyak 78 warga yang tidak mengenakan masker dikenakan sanksi.
Dari kegiatan di lima lokasi ini kita berhasil menjaring 78 pelanggar PSBB. Mereka dikenai sanksi kerja sosial dan denda administrasi,
Kasatpol PP Kecamatan Cipayung, Widodo mengatakan, pengawasan PSBB ini mengacu pada Pergub Nomor 51/2020 dan Kepgub DKI Nomor 735 /2020 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19. Kegiatan ini dilakukan di lima lokasi, yakni di kawasan Pasar Munjul, kawasan Jl Raya Cilangkap - Jl Pondok Ranggon.
Selanjutnya, kawasan TPU Pondok Ranggon. Kemudian Jl Raya Cipayung dan Jl Malaka Kelurahan Munjul. Kegiatan ini melibatkan 40 personel dari unsur Satpol PP, Sudin Perhubungan dan FKDM.
57 Pelanggar PSBB di Kecamatan Makasar Ditindak"Dari kegiatan di lima lokasi ini kita berhasil menjaring 78 pelanggar PSBB. Mereka dikenai sanksi kerja sosial dan denda administrasi," katanya, Rabu (12/8).
Rinciannya, 76 orang dikenakan sanksi kerja sosial, dan sisanya dikenakan sanksi denda administrasi sebesar Rp 500 ribu.
Kedepannya pihaknya akan terus melakukan penerapan PSBB transisi."Harapannya, sanski ini bisa memberikan efek jera pada pelanggar dan penyebaran COVID-19 bisa diminimalisir," tandasnya.