You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Langgar Aturan PSBB Transisi, Empat Restoran di Jakpus Didenda
.
photo Adriana Megawati - Beritajakarta.id

Langgar Aturan PSBB Transisi, Empat Restoran di Jakpus Didenda

Sebanyak empat restoran di wilayah Jakarta Pusat menerima sanksi denda karena telah melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

Total sanksi denda ada sekitar Rp 25 juta dari empat restoran

Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Bernard Tambunan mengatakan, data ini diperoleh saat pihaknya melakukan monitoring PSBB transisi pada periode 3-18 Agustus 2020. Pengelola restoran masing-masing didenda antara Rp 5 juta hingga Rp 10 juta.

"Total sanksi denda ada sekitar Rp 25 juta dari empat restoran. Mereka rata-rata tidak menerapkan protokol kesehatan, seperti jarak antar meja tidak diatur, tidak ada pengecekan suhu tubuh hingga tidak berfungsinya tempat cuci tangan," kata Bernard saat ditemui di kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Selasa (18/8).

60 Pelanggar PSBB di Cipayung Diberikan Sanksi Kerja Sosial

Ia melanjutkan, pemilik restoran yang melanggar, diminta untuk langsung mentransfer uang denda ke Pemerintah melalui Bank DKI. Selain itu, pihaknya juga memberikan teguran tertulis kepada satu restoran serta 27 ruko di Pasar Baru Metro Atom.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Kembali Raih Penghargaan dari Kemendag

    access_time18-11-2024 remove_red_eye3658 personFolmer
  2. Camat Duren Sawit Sosialisasikan Pilkada di KBT

    access_time16-11-2024 remove_red_eye1058 personNurito
  3. Pj Gubernur Teguh Pastikan Jakarta Aman, Stabil dan Terkendali

    access_time20-11-2024 remove_red_eye900 personFolmer
  4. Derai Hujan Masih Membasahi Jakarta Hari Ini

    access_time17-11-2024 remove_red_eye895 personTiyo Surya Sakti
  5. Hujan Ringan Basahi Jakarta di Akhir Pekan

    access_time16-11-2024 remove_red_eye858 personNurito