You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
6.894 Pelanggar Aturan PSBB Transisi di Jakpus Disanksi Sosial
photo Adriana Megawati - Beritajakarta.id

6.894 Pelanggar Aturan PSBB Transisi di Jakpus Disanksi Sosial

Selama bulan Agustus ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat telah memberikan sanksi sosial kepada 6.894 pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

Saat petugas melakukan monitoring PSBB, rata-rata mereka ketahuan tidak pakai masker

Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Bernard Tambunan mengatakan, para pelanggar mendapatkan sanksi, lantaran tidak memakai masker sesuai dengan anjuran Pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. 

Langgar Aturan PSBB Transisi, Empat Restoran di Jakpus Didenda

"Periode 3-19 Agustus ada sekitar 6.894 pelanggar. Saat petugas melakukan monitoring PSBB, rata-rata mereka ketahuan tidak pakai masker," kata Bernard saat dikonfirmasi, Rabu (19/8).

Rincian pelanggar yang mendapat sanksi sosial yakni untuk tingkat kota ada 408 pelanggar, 708 pelanggar di Kecamatan Gambir, 1.340 pelanggar di Kecamatan Menteng, 1.448 pelanggar di Kecamatan Tanah Abang, 795 pelanggar di Kecamatan Sawah Besar, 411 pelanggar di Kecamatan Senen, 355 pelanggar di Kecamatan Cempaka Putih, 875 pelanggar di Kecamatan Kemayoran dan 554 pelanggar di Kecamatan Johar Baru.

Menurut Bernard, mereka yang terkena sanksi sosial karena tidak mau membayar denda yang besarannya Rp 250 ribu. Sanksi sosial berupa pembersihan fasilitas umum seperti trotoar, taman, jalan ataupun saluran air selama 15-25 menit.

Meskipun begitu, ada juga 794 pelanggar yang memilih denda. Sehingga selama Agustus ini Satpol PP Jakarta Pusat berhasil mengumpulkan denda sebesar Rp 126.350.000.

"Pelanggar langsung kita minta untuk transfer ke Bank DKI, kita berikan nomor rekening Pemprov DKI. Jadi langsung masuk ke kas daerah," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Penanganan Darurat Turap Longsor di Kali Baru Capai 90 Persen

    access_time19-02-2026 remove_red_eye6111 personNurito
  2. Simak Jadwal Pendaftaran dan Verifikasi Mudik Gratis Pemprov DKI

    access_time18-02-2026 remove_red_eye3768 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Warga RW 06 Pekayon Berbagi Takjil ke Pengendara

    access_time21-02-2026 remove_red_eye2990 personNurito
  4. Ini Aturan Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Selama Ramadan dan Idulfitri 1447 H

    access_time17-02-2026 remove_red_eye2937 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Wagub Bersilaturahmi dengan Warga di Masjid Lautze

    access_time21-02-2026 remove_red_eye1545 personFolmer