You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
16 Pelanggar PSBB di Kelurahan Karang Anyar Dapat Sanksi Kerja Sosial
photo Adriana Megawati - Beritajakarta.id

16 Pelanggar PSBB di Karang Anyar Disanksi Kerja Sosial

16 pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi di wilayah Karang Anyar, Sawah Besar, Jakarta Pusat diganjar sanksi kerja sosial.

Rata-rata pelanggar masih tidak memakai masker

Lurah Karang Anyar, Heru Supriyono mengatakan, para pelanggar ini diganjar sanksi kerja sosial karena tidak mengenakan masker. Adapun sanksi kerja sosial yang diberikan kepada para pelanggar berupa membersihkan sarana dan prasarana di Jalan D Raya, RW 01 selama 15-20 menit.

"Rata-rata pelanggar masih tidak memakai masker. Padahal masker sudah menjadi barang yang wajib dipakai setiap kali beraktivitas di luar rumah," ujarnya, Jumat (21/8).

Giat Tertib Masker di Cilandak Jaring 30 Pelanggar

Ia menuturkan, dalam pengawasan PSBB ini, pihaknya mengerahkan 20 petugas gabungan. Selain melakukan penindakan, pihaknya juga mengimbau warga agar terus mengenakan masker dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

"Tetap jaga kesehatan kita di manapun berada. Karena itu terapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Melalui cara demikian, pandemi diharapkan bisa segera berlalu," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Transjakarta Apresiasi Pelanggan Cilik Pengguna Setia Mikrotrans di Jaktim

    access_time11-10-2026 remove_red_eye16940 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Tera Perangkat SPKLU Pastikan Pengukuran Energi Listrik Akurat

    access_time09-10-2026 remove_red_eye11332 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Petugas Berhasil Evakuasi Jenazah di Kali Ciliwung

    access_time08-10-2026 remove_red_eye6788 personNurito
  4. MRT Jakarta Integrasikan Pembayaran Tiket JakLingko Mulai 12 Oktober 2026

    access_time09-10-2026 remove_red_eye3662 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Sudin Kesehatan Jakpus Sidak Dua Klinik Kecantikan Diduga Ilegal

    access_time06-10-2026 remove_red_eye1723 personFolmer