You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
7.607 Wisatawan Kunjungi Kepulauan Seribu Selama Libur Tahun Baru Islam
photo Suparni - Beritajakarta.id

Libur Panjang, Kepulauan Seribu Dikunjungi 7.607 Wisatawan

Sebanyak 7.607 wisatawan lokal dan mancanegara mengunjungi Kepulauan Seribu selama libur panjang, 20-23 Agustus kemarin.

Wisatawan masuk dari dermaga yang ada di Jakarta dan Tangerang.

Kepala Suku Dinas Pariwisata  dan  Ekonomi Kreatif (Parekraf) Kepulauan Seribu, Puji Astuti mengatakan, wisatawan datang dari berbagai dermaga seperti Marina Ancol, Kaliadem, Tanjung Pasir dan Dermaga Rawasaban.

"Wisatawan masuk dari dermaga yang ada di Jakarta dan Tangerang," ujarnya, Senin (24/8).

Ribuan Wisatawan Kunjungi Kepulauan Seribu

Dia memaparkan, dari 7.607 wisatwan tersebut, 7.540 di antaranya merupakan wisatawan dalam negeri dan 67 turis mancanegara. Mereka berlibur di pulau permukiman dan pulau resort yang ada di Kepulauan Seribu.

Selama libur panjang tersebut, jelas Puji, petugas gabungan dari Satpol PP, Sudin Kesehatan, Sudin Parekraf dan gugus tugas pulau aman serta aparatur kelurahan melakukan monitoring penerapan protokol kesehatan secara ketat di dermaga keberangkatan dan kedatangan.

"Wisatawan diwajibkan menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak, serta cek suhu tubuhnya. Kapasitas penumpang kapal juga tetap dibatasi 50 persen dari jumlah kursi yang ada," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye10417 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1319 personAnita Karyati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1234 personFakhrizal Fakhri
  4. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1210 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye961 personBudhi Firmansyah Surapati