You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Satpol PP Gelar Pengawasan Protokol Kesehatan di Dermaga Utama Pulau Harapan
photo Suparni - Beritajakarta.id

Satpol PP Monitoring Protokol Kesehatan di Dermaga Pulau Harapan

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kepulauan Seribu, Jumat (21/8), menggelar pengawasan penerapan protokol kesehatan di Dermaga Utama Pulau Harapan, Kepulauan Seribu Utara.

Pengawasan dilakukan sudah sejak dari dermaga asal

Kasatpol PP Kepulauan Seribu, Rahmat Lubis mengatakan, pengawasan dilakukan terhadap penumpang kapal ojek tradisional dan kapal cepat dari dermaga Kaliadem dan dermaga Marina Ancol yang tiba di dermaga utama Pulau Harapan.

"Kita imbau penumpang dan awak kapal memakai masker, mencuci tangan di tempat yang disediakan serta menjaga jarak," ujar Rahmat, Jumat (21/8).

Diskominfotik Terjunkan Petugas Pengawas Cek Protokol Kesehatan

Menurutnya, dari hasil pengawasan hari ini terhadap penumpang yang tiba untuk berwisata di Pulau Harapan dan Pulau Kelapa, Kepulauan Seribu Utara, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan.

"Tidak ditemukan pelanggaran karena memang pengawasan dilakukan sudah sejak dari dermaga asal," terangnya.

Ditambahkannya, dari data kedatangan hingga siang ini, jumlah wisatawan ke Pulau Harapan dari Dermaga Kaliadem dan Marina Ancol hingga siang hari tercatat sebanyak 178 orang.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye10386 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1319 personAnita Karyati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1234 personFakhrizal Fakhri
  4. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1210 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye961 personBudhi Firmansyah Surapati