You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
JPS Apresiasi Penerapan Pergub Nomor 79/2020
photo Doc - Beritajakarta.id

JPS Dukung Penerapan Denda Progresif bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Jakarta Public Service (JPS) mendukung penerapan denda progresif bagi warga, pelaku usaha, dan penanggung jawab fasilitas umum yang berulang kali melanggar protokol kesehatan COVID-19 di Ibu Kota.

Sanksi administrasi maksimal dikenakan agar menimbulkan efek jera

Kebijakan sanksi admintrasi ini tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 79 tahun 2020, perihal penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya dan pengendalian COVID-19.

Direktur Eksekutif JPS, Syaiful Jihad mengatakan, langkah Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menerapkan kebijakan sanksi sosial dan administrasi ini bukan untuk menyusahkan warga dan pelaku usaha, namun mengajak semua pihak berperan aktif sehingga upaya penanganan wabah COVID 19 lebih optimal.

JPS Apresiasi Penambahan Kuota PPDB Jalur Afirmasi

"Sanksi sosial dan administrasi dalam Pergub Nomor 79 tahun 2020 diterapkan secara berjenjang. Bila kesalahan berulang kali dilakukan, maka sanksi administrasi maksimal dikenakan agar menimbulkan efek jera," ujarnya, Senin (24/8).

Ia mengungkapkan, sanksi sosial bagi setiap warga yang berulang kali kedapatan tidak mematuhi penerapan protokol kesehatan di masa penetapan PSBB transisi akan dikenakan sanksi maksimal. Serta bagi pelaku usaha yang kedapatan tidak mematuhi penerapan ptotokol kesehatan yang dikenakan sanksi penutupan tempat usaha selama 3 x 24 jam hingga sanksi denda mencapai ratusan juta.

Ia juga meminta personil Satpol PP DKI Jakarta dan instansi terkait dapat menunaikan tugas sesuai amanat Pergub Nomor 79 tahun 2020.

"Aturan ini menjadi pegangan sehingga petugas penegakan peraturan daerah dapat menunaikan tugas secara tegas dan konsisten," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 103 Sekolah Swasta di Jakarta Gratis, Ini Daftarnya

    access_time24-04-2026 remove_red_eye39521 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Korsleting Diduga Picu Kebakaran Rumah di Lebak Bulus

    access_time24-04-2026 remove_red_eye3429 personTiyo Surya Sakti
  3. 70 Warga Kayu Manis Diedukasi Pilah Sampah

    access_time25-04-2026 remove_red_eye1705 personNurito
  4. Satpol PP DKI Usulkan Penambahan Personel

    access_time24-04-2026 remove_red_eye1553 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Kucurkan Rp253,6 M Gratiskan 103 Sekolah Swasta

    access_time26-04-2026 remove_red_eye1317 personDessy Suciati