You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
41 Warga Terjaring Tibmask di Kebon Jeruk
.
photo Rudi Hermawan - Beritajakarta.id

41 Warga Terjaring Operasi Tertib Masker di Kebon Jeruk

Harapannya, sanksi ini bisa memberikan efek jera bagi pelanggar,

Sebanyak 41 warga yang tidak menggunakan masker terjaring operasi tertib masker di Jl Perjuangan hingga Jl Panjang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Delapan Pelanggar di Slipi Diberikan Sanksi Kerja Sosial

Camat Kebon Jeruk, Saumun mengatakan, tibmask ini sesuai Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

Dari operasi kali ini, pihaknya berhasil menjaring 41 pelanggar. Rinciannya 25 pelanggar diberi sanksi kerja sosial dan 16 diberikan sanksi administrasi dengan total denda Rp 3.050.000.

"Harapannya, sanksi ini bisa memberikan efek jera bagi pelanggar," tuturnya, Selasa (25/8).

Selain itu, dalam operasi yang rutin dilaksanakan tersebut pihaknya juga memberikan sosialisasi  protokol kesehatan 3M ( memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak).

"Tujuannya agar kesadaran masyarakat akan protokol 3M semakin tumbuh," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Langit Jakarta Cerah di Pagi Hari

    access_time10-05-2024 remove_red_eye3027 personAnita Karyati
  2. 9.000 Lebih Wisatawan Kunjungi TMII

    access_time10-05-2024 remove_red_eye2945 personNurito
  3. KI-Bawaslu DKI Bersinergi Sukseskan Pilkada Jakarta

    access_time10-05-2024 remove_red_eye2926 personAnita Karyati
  4. Perbaikan Jalan YRS III Tuntas

    access_time10-05-2024 remove_red_eye2885 personTiyo Surya Sakti
  5. Kasatpol PP: Pemasangan Alat Peraga Harus Sesuai Perda

    access_time10-05-2024 remove_red_eye2702 personAldi Geri Lumban Tobing
KONTAK KAMI

Jl. Medan Merdeka Selatan 8-9 Blok F Lt. II Jakarta
local_phone +62 21 3822356
email redaksi@beritajakarta.id

TAUTAN LAINNYA
Tentang Kami | Sitemap | Infografis

© copyright 2001 - 2024 All Rights Reserved