Pemilik Homestay Disosialisasikan Pergub 79 Tahun 2020
Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Sudin Parekraf) Kepulauan Seribu, Rabu (26/8), mensosialisasikan Pergub No 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 kepada pemilik dan pengelola homestay di Pulau Kelapa dan Pulau Tidung.
Kita ingatkan agar tetap disiplin dalam menerima wisatawan
Kepala Suku Dinas Parekraf Kepulauan Seribu, Puji Astuti, mengatakan, sebelumnya kegiatan serupa telah mereka lakukan kepada pengelola homestay di pulau-pulau permukiman lainnya.
"
Kita ingatkan agar tetap disiplin dalam menerima wisatawan y ang datang dengan menyiapkan sarana dan menerapkan protokol kesehatan," ujarnya. Libur Panjang, Kepulauan Seribu Dikunjungi 7.607 WisatawanDia menegaskan, wisatawan tetap harus menerapkan protokol kesehatan saat di dermaga keberangkatan sampai di dermaga tujuan maupun saat berada di homestay dan lokasi wisata.
"Pemilik homestay harus rajin mengingatkan tentang protokol kesehatan kepada tamunya. Ini sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19," pungkasnya.