You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
68 Pelanggar PSBB Terjaring di Cipayung
photo Nurito - Beritajakarta.id

68 Pelanggar PSBB di Cipayung Disanksi

Sebanyak 68 pelanggar PSBB transisi dari tiga lokasi berbeda di wilayah Cipayung, Jakarta Timur diberikan sanksi kerja sosial dan denda administrasi oleh petugas.

Hasilnya, 67 pelanggar kami berikan sanksi kerja sosial menyapu jalan dan satu pelanggar diberikan denda administrasi sebesar Rp 250 ribu,

Para pelanggar tersebut terjaring operasi tertib masker yang dilakukan oleh 33 petugas gabungan dari unsur Satpol PP, Sudin Perhubungan, TNI/Polri dan didukung unsur masyarakat, FKDM.

Kasatpol PP Kecamatan Cipayung, Widodo mengatakan, operasi tertib masker ini dilakukan di Jl Raya Munjul, tepatnya di depan Pasar Munjul. Kemudian di Jl Raya Cipayung di simpang MC Donald Cipayung dan di Jl TPU Pondok Ranggon.

10 Pelanggar Aturan PSBB Transisi di Kampung Bali Disanksi Kerja Sosial

"Hasilnya, 67 pelanggar kami berikan sanksi kerja sosial menyapu jalan dan satu pelanggar diberikan denda administrasi sebesar Rp 250 ribu," tuturnya, Rabu (26/8).

Dijelaskan Widodo, para pelanggar ini umumnya tidak memakai masker. Kedepan, pihaknya akan rutin melakukan operasi tertib masker dan mengkampanyekan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak) pada warga.

"Harapannya, kesadaran warga semakin meningkat dan selalu mematuhi protokol kesehatan 3M," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1210 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1203 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1013 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye968 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye870 personBudhi Firmansyah Surapati