30 Pelanggar Aturan PSBB Transisi di Kemayoran Terima Sanksi Sosial
access_time Jumat, 28 Agustus 2020 12:47 WIB
remove_red_eye 1515
person Reporter : Adriana Megawati
person Editor : Rio Sandiputra
Sebanyak 30 pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi Kelurahan Kemayoran menerima sanksi sosial dari petugas gabungan saat melakukan Operasi Tertib Masker (Optibmask) di permukiman warga RW 02, Jumat (28/8).
Ada yang merasa karena di depan rumahnya, jadi tidak pakai masker
Lurah Kemayoran, Rachmat Fajar mengatakan operasi ini berlangsung dari pukul 08.00-10.00. Para pelanggar mendapatkan sanksi kerja sosial selama 20 menit membersihkan fasilitas sarana dan prasarana umum yang ada di lingkungan RW 02.TP PKK Ciracas Telah Bagikan 600 Masker ke Warga
"Kebanyakan mereka lupa pakai masker. Ada yang merasa karena di depan rumahnya, jadi tidak pakai masker. Padahal pemakaian masker ini sangat wajib sekali di tengah pandemi seperti ini," kata Rachmat saat dikonfirmasi.
Ia melanjutkan, pihaknya juga turut mensosialisasikan gerakan 3M kepada warga, sepertu memakai masker, mencuci tangan dengan air sabun, dan menjaga jarak aman. Penerapan protokol kesehatan ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penyebaran virus Covid-19.
"Jangan lagi ada alasan lupa tidak masker atau ketinggalan dan dikantongi dalam saku. Karena penggunaan masker dapat melindungi kita dari berbagai macam virus," tandasnya.
Berita Terkait
-
10 Pelanggar PSBB Transisi Bersihkan Jalan Paseban Raya
access_timeKamis, 27 Agustus 2020 15:32 WIB
remove_red_eye1607 personAdriana Megawati -
Petugas Gabungan Gelar Operasi Tertib Masker di Cijantung
access_timeKamis, 27 Agustus 2020 15:22 WIB
remove_red_eye1463 personNurito
Berita Terpopuler
indeks