Satpol PP Setiabudi Sosialisasikan Aturan PSBB di 10 Perkantoran
Petugas Satpol PP Kecamatan Setiabudi dibantu petugas TNI dan kepolisian, Senin (14/9), melakukan sosialisasi aturan PSBB pada 10 perkantoran yang ada di wilayah Kelurahan Kuningan Timur.
"Sosialisasi ini penting agar pengelola perkantoran disiplin menerapkan aturan sesuai Pergub 88 Tahun 2020
Camat Setiabudi, Sri Yuliani Saraswaty mengatakan, sesuai aturan Pergub No 88 Tahun 2020 tentang PSBB aktivitas pegawai yang bekerja di kantor hanya diperbolehkan 25 persen serta wajib menerapkan protokol kesehatan.
"Sosialisasi ini penting agar pengelola perkantoran disiplin menerapkan aturan sesuai Pergub 88 Tahun 202 0," tutur Sri. Perkembangan COVID-19 di Jakarta Per 14 September 2020
Selain melakukan sosialisasi di perkantoran, jelas Sri, 25 petugas gabungan Satpol PP, Babinsa, Bhabinkamtibmas, RW, FKDM, LMK dan kader PKK juga melakukan sosialisasi dengan berkeliling di Jalan Profesor Satrio dan Jalan Pedurenan Masjid IV Kelurahan Karet Kuningan.
"Petugas gabungan juga melakukan giat tertib masker di Jalan Guntur," tandasnya.