You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Satpol PP Kecamatan Pesanggrahan Sosialisasikan PSBB Pada 15 Tempat Usaha
photo TP Moan Simanjuntak - Beritajakarta.id

Pengusaha Kuliner di Pesanggrahan Disosialisasikan Pergub 88/2020

Pemilik cafe, restoran dan rumah makan di Jl RC Veteran dan Ulujami Raya, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (14/9), disosialisasikan tentang Pergub No 88 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kami juga mengecek langsung aktivitas pada masing masing tempat itu

Kasatpol PP Kecamatan Pesanggrahan, Pelita mengatakan, pihaknya menjelaskan kepada pemilik dan pengelola rumah makan, restoran dan cafe soal larangan layanan di tempat dan hanya boleh menyediakan layanan take away atau dibawa pulang seperti yang termaktub dalam Pergub 88 Tahun 2020.

"Kami juga mengecek langsung aktivitas pada masing masing tempat itu, apakah sudah sesuai aturan apa belum," ujarnya.

Aturan PSBB Disosialisasikan ke Pedagang di Loksem dan Lokbin Jakpus

Dia menjelaskan, total ada 15 usaha kuliner di dua lokasi tersebut dengan rincian di Jalan Ulujami Raya ada 11 tempat dan di Jalan RC Veteran empat tempat.

"Kami akan terus melakukan sosialisasi Pergub itu dan juga lebih menggencarkan giat tertib masker," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Penanganan Darurat Turap Longsor di Kali Baru Capai 90 Persen

    access_time19-02-2026 remove_red_eye5749 personNurito
  2. Simak Jadwal Pendaftaran dan Verifikasi Mudik Gratis Pemprov DKI

    access_time18-02-2026 remove_red_eye3558 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Ini Aturan Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Selama Ramadan dan Idulfitri 1447 H

    access_time17-02-2026 remove_red_eye2773 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Warga RW 06 Pekayon Berbagi Takjil ke Pengendara

    access_time21-02-2026 remove_red_eye2579 personNurito
  5. Wagub Bersilaturahmi dengan Warga di Masjid Lautze

    access_time21-02-2026 remove_red_eye1256 personFolmer