You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Satpol PP Kecamatan Pesanggrahan Sosialisasikan PSBB Pada 15 Tempat Usaha
.
photo TP Moan Simanjuntak - Beritajakarta.id

Pengusaha Kuliner di Pesanggrahan Disosialisasikan Pergub 88/2020

Pemilik cafe, restoran dan rumah makan di Jl RC Veteran dan Ulujami Raya, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (14/9), disosialisasikan tentang Pergub No 88 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kami juga mengecek langsung aktivitas pada masing masing tempat itu

Kasatpol PP Kecamatan Pesanggrahan, Pelita mengatakan, pihaknya menjelaskan kepada pemilik dan pengelola rumah makan, restoran dan cafe soal larangan layanan di tempat dan hanya boleh menyediakan layanan take away atau dibawa pulang seperti yang termaktub dalam Pergub 88 Tahun 2020.

"Kami juga mengecek langsung aktivitas pada masing masing tempat itu, apakah sudah sesuai aturan apa belum," ujarnya.

Aturan PSBB Disosialisasikan ke Pedagang di Loksem dan Lokbin Jakpus

Dia menjelaskan, total ada 15 usaha kuliner di dua lokasi tersebut dengan rincian di Jalan Ulujami Raya ada 11 tempat dan di Jalan RC Veteran empat tempat.

"Kami akan terus melakukan sosialisasi Pergub itu dan juga lebih menggencarkan giat tertib masker," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Tiga ASN Berprestasi Pemprov DKI Terima Penghargaan dari Gubernur

    access_time07-05-2025 remove_red_eye4538 personDessy Suciati
  2. Rano Ajak PPSU dan Petugas Gulkarmat Nobar Film

    access_time08-05-2025 remove_red_eye1401 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Pemprov DKI-Kabupaten Karawang Perkuat Kerja Sama Pangan

    access_time06-05-2025 remove_red_eye1328 personDessy Suciati
  4. Dilantik Jadi Kadiskominfotik, Budi Awaluddin Naik Transjakarta ke Balai Kota

    access_time07-05-2025 remove_red_eye1295 personFolmer
  5. Legislator Dukung Pembangunan Rusun Rorotan

    access_time10-05-2025 remove_red_eye894 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik