You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Wisata Kepulauan Seribu Kembali Ditutup Sementara
photo Suparni - Beritajakarta.id

PSBB, Wisata Kepulauan Seribu Ditutup Sementara

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta resmi menutup sementara wisata di wilayah Kepulauan Seribu.

Lewat surat edaran itu wisata Kepulauan Seribu ditutup sementara, jadi otomatis tidak ada aktivitas wisatawan,

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dinas Parekraf DKI Jakarta Nomor 353/SE/2020 tentang Pembatasan Usaha Pariwisata Selama Masa PSBB yang resmi dimulai pada 14 September 2020.

Pulau Wisata Sejarah Kembali Ditutup Sementara

Kepala Sudin Parekraf Kepulauan Seribu, Puji Astuti mengatakan, penutupan wisata di Kepulauan Seribu tersebut mengikuti perkembangan pelaksanaan PSBB yang telah diberlakukan oleh Pemprov DKI Jakarta.

"Lewat surat edaran itu wisata Kepulauan Seribu ditutup sementara, jadi otomatis tidak ada aktivitas wisatawan," ujarnya, di sela-sela monitoring PSBB di Dermaga Marina, Ancol, Rabu (16/9).

Menurutnya, penutupan ini tidak hanya berlaku bagi pulau penduduk atau wisata pulau permukiman namun juga wisata pulau resort, pulau konservasi dan pulau wisata sejarah.

"Wisatawan dilarang ke Kepulauan Seribu hingga batas waktu yang belum ditentukan, tapi harapannya semoga kondisinya lekas pulih sehingga perekonomian kembali berputar,"  tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye10458 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1319 personAnita Karyati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1242 personFakhrizal Fakhri
  4. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1210 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye961 personBudhi Firmansyah Surapati