You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pelaku Usaha Kuliner di Tebet Timur Disosialisasikan Aturan PSBB
photo TP Moan Simanjuntak - Beritajakarta.id

Pelaku Usaha Kuliner di Tebet Timur Disosialisasikan Aturan PSBB

Pemilik rumah makan dan warung minuman di kawasan Kelurahan Tebet Timur, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (16/9), disosialisasikan Peraturan Gubernur No 88 Tahun 2020 tentang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).  

Agar pemilik rumah makan dan minuman mematuhi aturan yang berlaku

Lurah Tebet Timur, Siti Fauziah Ghozali mengatakan, sosialisasi dilakukan petugas Satpol PP dan aparatur kelurahan dengan memberikan surat edaran yang berisi larangan melayani konsumen makan dan minum di tempat selama masa pemberlakuan PSBB.

"Kegiatan kami lakukan agar pemilik rumah makan dan minuman mematuhi aturan yang berlaku," ujarnya, Rabu (16/9).

Sosialisasi PSBB, Bakesbangpol Gandeng FKDM dan FKUB

Dijelaskan Siti, petugas melakukan sosialisasi di lima titik lokasi, yaitu Jalan Abdullah Syafei, Tebet Utara I (Taman Honda), Tebet Timur Dalam VIII, Tebet Timur Raya (Depan Stasiun Cawang) dan Tebet Timur Dalam Raya.

"Kami juga melakukan giat Tibmas di Jalan Tebet Timur Dalam Raya. Hasilnya, empat pelanggar tidak pakai masker kami berikan sanksi sosial," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye30160 personNurito
  2. Kasatpol PP Jaksel Pastikan Penertiban PKL di Jalan HR Rasuna Said Humanis

    access_time07-04-2026 remove_red_eye2769 personTiyo Surya Sakti
  3. Jakarta Melesat Duduki Peringkat Kedua Kota Teraman di ASEAN

    access_time07-04-2026 remove_red_eye2369 personDessy Suciati
  4. Pelanggar Trantibum di Cempaka Putih Ditindak

    access_time08-04-2026 remove_red_eye1421 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1275 personFakhrizal Fakhri