Langgar Aturan PSBB, Satu Restoran di Cipayung Ditutup Sementara
Selanjutnya, restoran pelanggar aturan PSBB ini kami berikan sanksi tutup sementara,
Tiga personel Sudin Pariwisata Ekonomi Kreatif (Parekraf) Jakarta Timur hari ini melakukan pengawasan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada tujuh restoran di kawasan Green Terrace, TMII, Cipayung.
Hasilnya, satu restoran pelanggar aturan PSBB ditutup sementara, sedangkan enam restoran
lainnya masih mematuhi aturan dan protokol kesehatan. 26 Pelanggar PSBB Jl Inspeksi Kalimalang DisanksiKasudin Parekraf Jakarta Timur, Rus Suharto mengatakan, penutupan sementara tersebut dilakukan karena restoran ini masih melayani makan di tempat.
"Selanjutnya, restoran pelanggar aturan PSBB ini kami berikan sanksi tutup sementara," ujarnya, Kamis (17/9).
Ia menjelaskan, pengawasan itu dilakukan sebagai tindaklanjut dari Pergub No 88 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Selain melakukan pengawasan, pihaknya juga terus mengkampanyekan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak) kepada pemilik/pengelola restoran.
"Harapannya, para pemilik/pengelola tempat usaha senantiasa mematuhi aturan agar penyebaran COVID-19 bisa ditekan," tandasnya.
-
Sudin Parekraf Jaktim Monitoring Tempat Hiburan Malam
access_timeKamis, 17 September 2020 08:01 WIB
remove_red_eye1922 personNurito -
Langgar Aturan PSBB, Enam Restoran di Tebet Ditutup Sementara
access_timeMinggu, 30 Agustus 2020 14:50 WIB
remove_red_eye2096 personAldi Geri Lumban Tobing