You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Tujuh Tempat Usaha di Cipayung Diawasi Petugas Parekraf
photo Nurito - Beritajakarta.id

Langgar Aturan PSBB, Satu Restoran di Cipayung Ditutup Sementara

Selanjutnya, restoran pelanggar aturan PSBB ini kami berikan sanksi tutup sementara,

Tiga personel Sudin Pariwisata Ekonomi Kreatif (Parekraf) Jakarta Timur hari ini melakukan pengawasan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada tujuh restoran di kawasan Green Terrace, TMII, Cipayung.

Hasilnya, satu restoran pelanggar aturan PSBB ditutup sementara, sedangkan enam restoran lainnya masih mematuhi aturan dan protokol kesehatan. 

26 Pelanggar PSBB Jl Inspeksi Kalimalang Disanksi

Kasudin Parekraf Jakarta Timur, Rus Suharto mengatakan, penutupan sementara tersebut dilakukan karena restoran ini masih melayani makan di tempat. 

"Selanjutnya, restoran pelanggar aturan PSBB ini kami berikan sanksi tutup sementara," ujarnya, Kamis (17/9).

Ia menjelaskan, pengawasan itu dilakukan sebagai tindaklanjut dari Pergub No 88 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Selain melakukan pengawasan, pihaknya juga terus mengkampanyekan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak) kepada pemilik/pengelola restoran. 

"Harapannya, para pemilik/pengelola tempat usaha senantiasa mematuhi aturan  agar penyebaran COVID-19 bisa ditekan," tandasnya. 

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye12106 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1364 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1341 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1300 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1009 personBudhi Firmansyah Surapati
KONTAK KAMI
Berita Jakarta Berita Jakarta TV

Jl. Medan Merdeka Selatan 8-9 Blok F Lt. II Jakarta
local_phone +62 21 3822356
email redaksi@beritajakarta.id

TAUTAN LAINNYA
Tentang Kami | Sitemap | Infografis

© copyright 2001 - 2026 All Rights Reserved