You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Wakil Wali Kota Menutup Perusahaan Melanggar Protokol Kesehatan
.
photo Rudi Hermawan - Beritajakarta.id

Langgar Protokol Kesehatan, Satu Perusahaan di Kebon Jeruk Ditutup Sementara

Wakil Wali Kota Jakarta Barat, Yani Wahyu Purwoko beserta jajarannya hari ini melakukan Sidak pengawasan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) disejumlah perusahaan yang ada di Kebon Jeruk.

Hasilnya, satu perusahaan yang tidak mematuhi protokol kesehatan kami tutup sementara,

Hasilnya, satu perusahaan pelanggar aturan protokol kesehatan ditutup sementara selama 3x24 jam.

20 Tempat Usaha di Karet Semanggi Disosialisasikan Aturan PSBB

Wakil Wali Kota Jakarta Barat, Yani Wahyu Purwoko mengatakan, Sidak kali ini diikuti jajaran Sudin Tenaga Kerja dan Energi dan Satpol PP Jakarta Barat.

"Hasilnya, satu perusahaan yang tidak mematuhi protokol kesehatan kami tutup sementara," ujarnya, Senin (21/9).

Dijelaskan Yani, pelanggarannya yakni,  karyawan tidak menjaga jarak, tidak ada pengecekan suhu tubuh dan tempat cuci tangan.

"Selain itu, perusahaan ini juga akan disemprot disinfektan," jelasnya.

Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat menambahkan, kedepan pihaknya akan rutin melakukan monitoring terhadap perusahaan tersebut maupun perusahaan lainnya.  

Jika masih melanggar akan dikenakan denda Rp 50 juta, kedua Rp 100 juta dan ketiga Rp 150 juta, denda berlaku progresif.

"Jika masih melanggar juga, maka kami akan mencabut izin usahanya," tandasnya. 

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1447 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Pemprov DKI Tetapkan UMSP 2025, Ini Rinciannya

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1370 personFolmer
  3. Operasi Modifikasi Cuaca Efektif Kurangi Curah Hujan di DKI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1281 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1246 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Raih Penghargaan Indeks Reformasi Hukum dari Kementerian Hukum RI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1122 personFolmer