Instruksi Gubernur Soal Pengendalian Banjir Diapresiasi JPS
Jakarta Public Service (JPS) mengapresiasi Intruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 52 tahun 2020, perihal percepatan peningkatan sistem pengendalian banjir di era perubahan iklim.
Di tengah penanganan wabah COVID 19, G ubernur juga memprioritaskan penanganan banjir,
Direktur Eksekutif JPS, Syaiful Jihad mengatakan, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan melalui surat instruksi mengamanatkan seluruh jajaran terkait mulai dari lurah, camat hingga pimpinan organisasi perangkat daerah untuk mempercepat seluruh program penanganan banjir.
"Di tengah penanganan wabah COVID 19, Gubernur juga memprioritaskan penanganan banjir," ucap Syaiful Jihad, Rabu (23/9).
Mengenang Sosok Saefullah di Mata Para Pimpinan BUMDIa mengungkapkan, untuk penanganan banjir ini Gubernur Anies menginstruksikan optimalisasi fungsi pompa dan alat deteksi dini serta pengerukan endapan lumpur saluran air dan sungai.
"Aparatur lurah dan camat diminta turun ke lapangan untuk mengimbau warga agar tidak membuang sampah ke dalam saluran atau sungai agar tidak meng
hambat aliran air saat terjadi hujan," pungkasnya.