You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Langgar PSBB, Dua Tempat Usaha di Condet Disegel
.
photo Nurito - Beritajakarta.id

Langgar Aturan PSBB, Dua Tempat Usaha di Condet Ditutup Sementara

Sebanyak dua tempat usaha yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jl Raya Condet, Kramat Jati, Jakarta Timur diberikan sanksi tutup sementara.

Harapannya, sanksi ini bisa memberikan efek jera bagi pelanggar,

Tiga Tempat Usaha Langgar PSBB di Sunter Agung Disegel

Camat Kramat Jati, Eka Darmawan mengatakan, kedua tempat usaha ini terjaring dalam pengawasan PSBB yang dilakukan oleh petugas gabungan dari unsur  Satpol PP, Sudin Perhubungan dan TNI/Polri.

Selanjutnya, kedua tempat usaha yang melanggar aturan PSBB tersebut ditutup selama 3 x 24 jam.

“Harapannya, sanksi ini bisa memberikan efek jera bagi pelanggar,” tuturnya, Kamis (24/9).

Eka menuturkan, adapun aturan yang dilanggar, yaitu memberikan layanan makan di tempat, tidak mematuhi protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak).

Ia menyebutkan, sebelum memberikan sanksi, pihaknya telah memberikan peringatan kepada pemilik/pengelola tempat usaha ini agar mematuhi aturan PSBB dan protokol kesehatan.

“Pengawasan semacam ini rutin kami gelar dan setiap pelanggar akan diberikan sanksi,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pramono Anung Siap Ikuti Prosesi Pelantikan Sebagai Gubernur DKI

    access_time20-02-2025 remove_red_eye2715 personTiyo Surya Sakti
  2. Jakarta International Stadium Resmi Jadi Markas Persija

    access_time20-02-2025 remove_red_eye2266 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Alumni Menwa UPNVJ Tanam Mangrove di Hutan Angke Kapuk

    access_time22-02-2025 remove_red_eye1802 personNurito
  4. Kebakaran di Gedung Pasar Raya Blok M Berhasil Dipadamkan

    access_time19-02-2025 remove_red_eye1082 personTiyo Surya Sakti
  5. Pemprov DKI akan Gelar Pasar Pangan Murah di 193 Lokasi

    access_time22-02-2025 remove_red_eye1072 personBudhi Firmansyah Surapati