You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
25 Perkantoran di Jakpus Melanggar Protokol Kesehatan Ditutup
.
photo doc - Beritajakarta.id

Langgar Aturan PSBB, 25 Perkantoran di Jakpus Ditutup Sementara

Suku Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi (Sudin Nakertrans dan Energi) Jakarta Pusat, telah menutup 25 perkantoran yang terindikasi melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota.

Kami memasang segel di perkantoran yang melanggar aturan,

Kasie Pengawasan Sudin Nakertrans dan Energi Jakarta Pusat, Kartika Lubis mengatakan, 25 perkantoran yang ditutup tersebut merupakan hasil monitoring yang dilakukan pihaknya terhadap 99 perkantoran selama penerapan kembali PSBB, sejak tiga pekan lalu.

"Perkantoran yang ditutup tersebar di kawasan Slipi dan Jalan Jenderal Sudirman. Mereka tidak mematuhi protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran COVID 19," ujar Kartika Lubis, Sabtu (3/10).

Pengawasan Sejumlah Tempat Usaha di Kembangan Diperketat

Ia menjelaskan, operasional perkantoran yang tidak mematuhi protokol kesehatan dikenakan sanksi penutupan operasional selama 3 x 24 jam. Pelanggaran protokol kesehatan di antaranya pegawai masuk kantor melebihi kapasitas dan tidak ada pembatasan jarak.

"Kami memasang segel di perkantoran yang melanggar aturan," jelasnya.

Berdasarkan monitoring yang dilakukan, ungkap Kartika, tingkat kesadaran pengelola gedung perkantoran dan karyawan dalam mematuhi aturan protokol kesehatan semakin meningkat.  

"Kami akan terus lakukan pengawasan secara rutin," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1456 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Pemprov DKI Tetapkan UMSP 2025, Ini Rinciannya

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1383 personFolmer
  3. Operasi Modifikasi Cuaca Efektif Kurangi Curah Hujan di DKI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1290 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1265 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Raih Penghargaan Indeks Reformasi Hukum dari Kementerian Hukum RI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1132 personFolmer