You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Satpol PP Hentikan Sementara Renovasi Gedung di Pulau Tidung Terkait Temuan Covid-19
photo Suparni - Beritajakarta.id

Cegah Penularan COVID-19, Renovasi MI Negeri 17 Pulau Tidung Dihentikan Sementara

Pengerjaan renovasi dan aktivitas lainnya di Madrasah Ibtidaiyah (MI) Negeri 17 Pulau Tidung, Kepulauan Seribu Selatan, Kepulauan Seribu, dihentikan sementara waktu setelah diketahui dua pekerja proyek renovasi sekolah tersebut terkonfirmasi positif COVID-19.

Selama 3x24 jam

Kepala Satpol PP Kepulauan Seribu, Rahmat Lubis mengatakan, penghentian sementara aktivitas di MI Negeri 17 Pulau Tidung mengacu pada Pergub Nomor 88 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi DKI Jakarta.

"Sesuai Pasal 9 Ayat 2 Huruf maka pengerjaan renovasi dan aktivitas lainnya dihentikan selama 3x24 jam. Penghentian sementara waktu segala aktivitas di MI Negeri 17 Pulau Tidung berlaku mulai kemarin," ujarnya, Kamis (8/10).

Langgar Aturan PSBB, 25 Perkantoran di Jakpus Ditutup Sementara

Rahmat Lubis menjelaskan, saat ini masih ada 10 pekerja bangunan lainnya yang masih menunggu hasil tes usap COVID-19.

"Saat ini mereka sudah menjalani isolasi terkendali. Petugas terkait dan tim kesehatan akan terus melakukan pemantauan selama proses isolasi berlangsung," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1196 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1184 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye973 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye950 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye860 personBudhi Firmansyah Surapati