You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Satpol PP Hentikan Sementara Renovasi Gedung di Pulau Tidung Terkait Temuan Covid-19
.
photo Suparni - Beritajakarta.id

Cegah Penularan COVID-19, Renovasi MI Negeri 17 Pulau Tidung Dihentikan Sementara

Pengerjaan renovasi dan aktivitas lainnya di Madrasah Ibtidaiyah (MI) Negeri 17 Pulau Tidung, Kepulauan Seribu Selatan, Kepulauan Seribu, dihentikan sementara waktu setelah diketahui dua pekerja proyek renovasi sekolah tersebut terkonfirmasi positif COVID-19.

Selama 3x24 jam

Kepala Satpol PP Kepulauan Seribu, Rahmat Lubis mengatakan, penghentian sementara aktivitas di MI Negeri 17 Pulau Tidung mengacu pada Pergub Nomor 88 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi DKI Jakarta.

"Sesuai Pasal 9 Ayat 2 Huruf maka pengerjaan renovasi dan aktivitas lainnya dihentikan selama 3x24 jam. Penghentian sementara waktu segala aktivitas di MI Negeri 17 Pulau Tidung berlaku mulai kemarin," ujarnya, Kamis (8/10).

Langgar Aturan PSBB, 25 Perkantoran di Jakpus Ditutup Sementara

Rahmat Lubis menjelaskan, saat ini masih ada 10 pekerja bangunan lainnya yang masih menunggu hasil tes usap COVID-19.

"Saat ini mereka sudah menjalani isolasi terkendali. Petugas terkait dan tim kesehatan akan terus melakukan pemantauan selama proses isolasi berlangsung," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4278 personNurito
  2. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1835 personFakhrizal Fakhri
  3. Kebakaran di Bawah Kolong Tol Wiyoto Wiyono Berhasil Dipadamkan

    access_time16-04-2025 remove_red_eye1695 personAnita Karyati
  4. Pemprov DKI Pastikan Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU Transparan dan Bebas KKN

    access_time15-04-2025 remove_red_eye1628 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1613 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik