Cegah Penularan COVID-19, Renovasi MI Negeri 17 Pulau Tidung Dihentikan Sementara
Pengerjaan renovasi dan aktivitas lainnya di Madrasah Ibtidaiyah (MI) Negeri 17 Pulau Tidung, Kepulauan Seribu Selatan, Kepulauan Seribu, dihentikan sementara waktu setelah diketahui dua pekerja proyek renovasi sekolah tersebut terkonfirmasi positif COVID-19.
Selama 3x24 jam
Kepala Satpol PP Kepulauan Seribu, Rahmat Lubis mengatakan, penghentian sementara aktivitas di MI Negeri 17 Pulau Tidung mengacu pada Pergub Nomor 88 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi DKI Jakarta.
"Sesuai Pasal 9 Ayat 2 Huruf maka pengerjaan renovasi dan aktivitas lainnya dihentikan selama 3x24 jam. Penghentian sementara waktu segala aktivitas di MI Negeri 17 Pulau Tidung berlaku mulai kemarin," ujarnya, Kamis (8/10).
Langgar Aturan PSBB, 25 Perkantoran di Jakpus Ditutup SementaraRahmat Lubis menjelaskan, saat ini masih ada 10 pekerja bangunan lainnya yang masih
menunggu hasil tes usap COVID-19."Saat ini mereka sudah menjalani isolasi terkendali. Petugas terkait dan tim kesehatan akan terus melakukan pemantauan selama proses isolasi berlangsung," tandasnya.