You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Mulai Tahun Depan PT MITJ Garap 28 Inisiatif Prioritas Utama
photo Wuri Setyaningsih - Beritajakarta.id

PT MITJ Bakal Garap 11 Proyek Prioritas Tahun Depan

PT Moda Integrasi Transportasi Jabodetabek (MITJ) akan menggarap 11 proyek prioritas yang akan dikerjakan mulai tahun depan.

Salah satunya menjalin kemitraan yang koheren untuk mengembangkan platform pembayaran dan pertiketan integrasi lintas moda,

Direktur Utama PT MITJ, Tuhiyat menuturkan, 11 proyek prioritas tersebut merupakan rencana jangka pendek. Selain itu, pihaknya juga mempersiapkan strategi integrasi untuk menyesuaikan layanan dengan situasi pandemi COVID-19.

"Salah satunya menjalin kemitraan yang koheren untuk mengembangkan platform pembayaran dan pertiketan integrasi lintas moda," ujar Tuhiyat, Jumat (9/10).

Kolaborasi BUMN, Pemprov DKI Siapkan Sistem Integrasi Pembayaran Antar Moda Transportasi

Saat ini, PT MITJ merupakan perusahaan patungan antara Pemprov DKI Jakarta lewat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yakni PT MRT Jakarta (Perseroda) dan pemerintah pusat melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) yang bertugas mengelola stasiun terpadu dan telah menyelesaikan penataan empat stasiun.

Empat stasiun tersebut yakni, Stasiun Tanah Abang, Stasiun Juanda, Stasiun Sudirman dan Stasiun Pasar Senen.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye12805 personDessy Suciati
  2. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1483 personFakhrizal Fakhri
  3. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1473 personAnita Karyati
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1425 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1112 personBudhi Firmansyah Surapati