You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pengerjaan SPALD di Pulau Sebira Memasuki Tahap Pemasangan Pipa
photo Suparni - Beritajakarta.id

Pengerjaan SPALD di Pulau Sebira Capai 48 Persen

Progres pengerjaan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) tahun ini di Pulau Sebira sudah mencapai 48 persen, dari target sambungan 135 rumah saat ini sudah selesai 65 rumah.

Optimistis bisa selesai tepat waktu

Kepala Seksi Air Bersih dan Air Limbah Suku Dinas Sumber Daya Air Kepulauan Seribu, Fajar Avisena mengatakan, pekerjaan diawali dengan penggalian lubang untuk pemasangan pipa utama berukuran 6 inchi ke rumah-rumah warga dengan panjang sekitar 1.550 meter.

135 Rumah di Pulau Sebira Ditargetkan Tersambung SPALD Tahun Ini

"Setalah melalui tahapan sosialisasi, kita mulai pengerjaan pada awal Oktober lalu," ujarnya, Rabu (14/10).

Fajar menjelaskan, pembangunan SPALD untuk 135 rumah di Pulau Sebira dialokasikan anggaran sebesar Rp 11,25 miliar.

"Seluruh proses pengerjaan ditargetkan selesai Desember mendatang. Kami optimistis bisa selesai tepat waktu," terangnya.

Sementara itu, Ketua RW 03, Kelurahan Pulau Harapan, Muhammad Ali Kurniawan berharap, seluruh rumah warga nantinya bisa tersambung SPALD. Sehingga, air limbah domestik yang terbuang sudah diolah agar bisa menjaga air tanah dan laut dari pencemaran limbah domestik warga.

"Lingkungan kami tentunya akan semakin bersih dan sehat," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye6914 personNurito
  2. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1779 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

    access_time31-03-2026 remove_red_eye1142 personDessy Suciati
  4. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1136 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1017 personFakhrizal Fakhri