You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
46 RPTRA di Jakpus Telah Dibuka untuk Umum
.
photo Folmer - Beritajakarta.id

46 RPTRA di Jakpus Telah Dibuka untuk Umum

Sebanyak 46 dari 50 Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RPTRA) yang tersebar di delapan kecamatan se Jakarta Pusat, telah dibuka untuk umum.

Warga yang diizinkan berkunjung ke areal taman di atas usia sembian tahun dan di bawah 60 tahun

Kasie Pemberdayaan Masyarakat Suku Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Jakarta Pusat, Bangun Manalu mengatakan, empat RPTRA yang belum kembali dibuka berada di Kelurahan Tanah Tinggi dan Kemayoran.  

"Empat RPTRA yakni tiga di Kelurahan Tanah Tinggi dan RPTRA Bandar Kemayoran sempat dibuka, namun ditutup kembali," ujar Bangun Manalu, Kamis (22/10).

50 RPTRA di Jakpus Mulai Dibuka Pekan Depan

Ia mengungkapkan, keempat RPTRA itu berada di zona merah COVID 19 sehingga berdasarkan kordinasi dengan aparatur kelurahan setempat disepakati untuk ditutup sementara.  

Ia memaparkan, ruang RPTRA yang telah dibuka untuk umum hanya real taman. Sedangkan areal tempat bermain, aula, perpustakaan masih ditutup.

Selain itu, jelas Bangun, warga yang berkunjung ke RPTRA wajib menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan memakai sabun.

"Batasan usia warga yang diizinkan berkunjung ke areal taman di atas usia sembian tahun dan di bawah 60 tahun," pungkasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. DPRD-Koopsud 1 Bahas Mitigasi Bencana Hidrometeorologi

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1659 personFakhrizal Fakhri
  2. Anggota DPRD DKI Brando Susanto Tutup Usia

    access_time27-04-2025 remove_red_eye1650 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Ingub No 6/2025 Efektif Bentuk Kebiasaan Baru Gunakan Transportasi Umum

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1552 personFakhrizal Fakhri
  4. DPRD DKI Ingatkan Warga Waspada Informasi Palsu Rekrutmen PPSU

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1452 personFakhrizal Fakhri
  5. Aturan ASN Wajib Gunakan Transportasi Umum untuk Kendalikan Kemacetan

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1345 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik