Langgar Aturan Parkir, 10 Kendaraan di Jaksel Ditindak
access_time Kamis, 22 Oktober 2020 18:56 WIB
remove_red_eye 1226
person Reporter : TP Moan Simanjuntak
person Editor : Budhy Tristanto
Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan
, Kamis (22/10), menindak 10 kendaraan roda empat yang kedapatan parkir di atas trotoar jalan.Agar trotoar tetap tertib dan rapi sesuai fungsinya
Kasudin Perhubungan Jakarta Selatan, Budi Setiawan mengatakan, 10 kendaraan pelangagr aturan parkir ini ditertibkan di Jalan M. Saidi Raya (Pesanggrahan), Doktor Saharjo (Tebet), Pejaten Barat Raya (Pasar Minggu), Gang Madrasah (Pancoran) dan Jalan Kemang Raya (Mampang Prapatan).
20 Personel Sudinhub Jakut Disiagakan Atur Lalin"Kegiatan rutin kami lakukan agar trotoar tetap tertib dan rapi sesuai fungsinya," ujarnya.
Dari 10 pelanggar ini, ungkap Budi, empat disanksi derek, dua BAP dan empat ditilang polisi.
"Semoga ini memberikan efek jera bagi pengemudi agar tidak parkir sembarangan," tandasnya.