You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Satpol PP DKI Tindak 23 Tempat Makan Pelanggar Aturan PSBB
photo Doc - Beritajakarta.id

Satpol PP DKI Tindak 23 Tempat Makan Pelanggar Aturan PSBB

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menindak 23 restoran dan kafe pada Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi periode 12-22 Oktober 2020. Dua didenda administrasi, sisanya ditutup sementara.

Penindakan dan pemberian sanksi berdasarkan aduan masyarakat dan pengawasan di personel di lapangan

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, dua restoran atau tempat makan yang dikenakan denda administrasi berlokasi di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan Rp 20 juta; dan satu di Cengkareng, Jakarta Barat, Rp 5 juta.

"Denda adminitrasi yang terkumpul dari dua restoran tersebut sebesar Rp 25 juta. Semua denda masuk ke kas daerah melalui rekening Bank DKI," ujar Arifin, Jumat (23/10).

29 Pelanggar PSBB Transisi di Pulogadung Disanksi

Arifin menjelaskan, mayoritas pelanggaran yang dilakukan puluhan restoran dan kafe tersebut yakni tidak menerapkan protokol pencegahan penularan Covid-19, secara khusus pembatasan kapasitas pengunjung.

Dia menuturkan, Satpol PP juga melakukan pengawasan terhadap 262 perkantoran, tempat usaha, dan tempat industri. Dan 14 diantaranya dikenakan sanksi berupa penutupan sementara.

"Penindakan dan pemberian sanksi berdasarkan aduan masyarakat dan pengawasan di personel di lapangan," ungkapnya.

Arifin menambahkan, terkait pelanggaran masker ada sebanyak 11.742 orang yang ditindak. Rinciannya, 11.343 orang dikenakan sanksi sosial dan 399 memilih sanksi denda administrasi. Denda yang terkumpul sebesar Rp 57.050.000.

"Total denda terkumpul selama PSBB Transisi periode 12 sampai 22 Oktober 2020 sebesar Rp 82.050.000," tandas Arifin.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1206 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1197 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1004 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye961 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye865 personBudhi Firmansyah Surapati