14 Pelanggar PSBB Disanksi Kerja Sosial di Karang Anyar
access_time Senin, 26 Oktober 2020 19:51 WIB
remove_red_eye 1170
person Reporter : Folmer
person Editor : Budhy Tristanto
Tim Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Kelurahan Karang Anyar, Jakarta Pusat, meberikan sanksi kerja sosial kepada 14 warga yang kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah, Senin (26/10).
Kami kerahkan 15 personel gabungan Satpol PP, ASN kelurahan, LKM dan FKDM serta unsur masyarakat
Lurah Karang Anyar, Heru Supriyono mengatakan, pihaknya bersama jajaran tiga pilar menggelar giat tertib masker di Jalan D Raya, RW 01, dalam rangka memutus penyebaran COVID-19.
"Kami kerahkan 15 personel gabungan Satpol PP, ASN kelurahan, LKM dan FKDM serta unsur masyarakat," ujar Heru.
Sepekan PSBB Transisi, 2.092 Pelanggar Ditindak di JakpusDiungkapkan Heru, 14 warga yang terjaring giat tertib masker ini diharuskan untuk membersihkan sampah di sekitar lokasi selama 30 menit.
"Mereka juga membuat surat pernyataan akan memakai masker sesuai aturan protokol kesehatan," pungkasnya.