You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sudin Parekraf Kepulauan Seribu Perketat Pengawasan Tiga M Kepada Wisatawan
photo Suparni - Beritajakarta.id

Sudin Parekraf Kepulauan Seribu Tingkatkan Pengawasan Protokol Kesehatan

Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Sudin Parekraf) Kepulauan Seribu bersama Gugus Tugas COVID-19 meningkatkan pengawasan kepatuhan protokol kesehatan selama libur nasional dan cuti bersama pekan ini.

Saling menjaga dan melindungi dari COVID-19

Kepala Suku Dinas Parekraf Kepulauan Seribu, Puji Astuti mengatakan, pengawasan ini diperketat agar dapat mencegah penyebaran COVID-19 selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi yang sudah memperbolehkan aktivitas di sektor pariwisata.

"Pengawasan kami fokuskan pada penggunaan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun di air mengalir. Kepatuhan kepada protokol kesehatan ini sangat penting untuk keberlangsungan sektor pariwisata dan perputaran ekonomi warga sendiri," ujarnya, Sabtu (31/10).

Wisata Edukasi dan Konservasi PBKL Pulau Tidung Kecil Kembali Dibuka

Ia menambahkan, dengan tertib dan disiplin protokol kesehatan, wisata bisa tetap aman dan masyarakat tetap dapat produktif.

"Kita minta kesadaran warga dan wisatawan untuk saling menjaga dan melindungi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11059 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1334 personAnita Karyati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1258 personFakhrizal Fakhri
  4. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1254 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye974 personBudhi Firmansyah Surapati