14 Pelanggar Aturan PSBB di Glodok Disanksi
access_time Senin, 02 November 2020 16:15 WIB
remove_red_eye 1431
person Reporter : Rudi Hermawan
person Editor : F. Ekodhanto Purba
Sebanyak 14 pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di Jl Pancoran Glodok, Taman Sari, Jakarta Barat disanksi.
Hasilnya, 13 pelanggar diberikan sanksi kerja sosial dan satu disanksi denda administrasi,
Tidak Pakai Masker, Sepuluh Pelanggar di Stasiun Kota Disanksi
Camat Taman Sari, Risan H Mustar mengatakan, ke-14 pelanggar tersebut terjaring dalam operasi tertib masker dan pengawasan tempat usaha yang rutin dilakukan oleh pihaknya.
"Hasilnya, 13 pelanggar diberikan sanksi kerja sosial dan satu disanksi denda administrasi,
" kata Risan, Senin (2/11).
Selain itu, pihaknya juga rutin mengkampanyekan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak) pada warga.
"Hal ini sebagai upaya meminimalisir penyebaran COVID-19,” tandasnya.
Berita Terkait
-
35 Personel Satpol PP Lakukan Pengawasan di Kawasan Kota Tua
access_timeJumat, 30 Oktober 2020 16:32 WIB
remove_red_eye1917 personRudi Hermawan -
PMI Jakbar Distribusikan Sabun Antiseptik
access_timeRabu, 21 Oktober 2020 13:46 WIB
remove_red_eye2779 personRudi Hermawan
Berita Terpopuler
indeks