34 Pelanggar PSBB di Rawamangun Disanksi
Sebanyak 34 pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di Jl Balai Pustaka Timur, Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur diberikan sanksi oleh petugas.
Ke-34 pelanggar ini selanjutnya kami berikan sanksi kerja sosial dan denda administrasi,
Kasatpol PP Kecamatan Pulogadung, Andik Sukaryanto mengatakan, para pelanggar tersebut terjaring dalam operasi tertib masker yang rutin dilakukan pihaknya.
68 Pelanggar PSBB di Cipayung DisanksiDalam operasi tertib masker kali ini pihaknya mengerahkan 23 personel gabungan dari unsur Satpol PP, Sudin Perhubungan dan Polri.
"Ke-34 pelanggar ini selanjutnya kami berikan sanksi kerja sosial dan denda administrasi," ujarnya, Selasa (3/11).
Ia menambahkan, rinciannya, 33 pelanggar diberikan sanksi kerja sosial, seperti menyapu jalan.
Sedangkan satu pelanggar diberikan sanksi denda administrasi sebesar Rp 250 ribu.
"Harapannya sanksi ini bisa memberikan efek jera pada para pelanggar,” tandasnya.