You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
4 Bangunan Penunggak PBB Disegel
Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Menteng menyegel 4 bangunan yang terbukti tidak membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara tepat waktu. Dari keempat bangunan tersebut di antaranya, dua bangunan usaha dan dua lahan kosong milik pribadi dengan j.
photo doc - Beritajakarta.id

4 Bangunan Penunggak PBB Disegel

Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Menteng menyegel 4 bangunan yang terbukti tidak membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara tepat waktu. Dari keempat bangunan tersebut di antaranya, dua bangunan usaha dan dua lahan kosong milik pribadi dengan jumlah tunggakan hingga miliaran rupiah.

Mereka kita kasih batas akhir melunasi tunggakan PBB sampai akhir Desember ini. Sebab, kita sudah lakukan penagihan dari bulan Oktober

Kepala UPPD Kecamatan Menteng, Yuspin Dramain menyebutkan, salah satu bangunan yang disegel merupakan milik PT Putra Mega Persada, di Jalan Menteng RT 07/07, Kebon Sirih.

"Perusahaan itu menunggak PBB hingga lima tahun yang besarnya sekitar Rp 1,8 miliar," katanya, Rabu (17/12) di lokasi.

Tunggak Pajak Rp 4,4 M, Hotel Melati Disegel

Yuspin melanjutkan, bangunan usaha kedua yang disegel yakni tanah kosong milik Apotik Cikini, di Jalan Raya Cikini Raya, No.56, RT 14/06, Menteng dengan jumlah tunggakan PBB sekitar Rp 459 juta. Penyegelan juga dilakukan terhadap lahan kosong milik pribadi atas nama Achmad Samsudin di Jalan Johar No 12, RT 18/6, Kebon Sirih, Menteng, dengan tunggakan PBB sekitar Rp 547 juta.

"Di Jalan Proklamasi kita juga menyegel bangunan kosong atas nama Iqara karena menunggak PBB hingga Rp 306 juta," jelasnya.

Menurutnya, penyegelan bangunan merupakan bagian dari upaya untuk memberikan shock terapy bagi para wajib pajak, khususnya di wilayah Kecamatan Menteng. Dengan adanya tindakan ini, para wajib pajak lainnya, diharapkan sadar untuk membayar pajak tepat waktu.

"Mereka kita kasih batas akhir melunasi tunggakan PBB sampai akhir Desember ini. Sebab, kita sudah lakukan penagihan dari bulan Oktober," ujarnya.

Sementara itu, Camat Menteng, Bondan Dyah Ekowati mengaku, optimis jika penegakan aturan ini efektif menjadi shock terapy bagi para wajib pajak yang menunggak PBB.

"Saya sangat optimis dengan dilakukan shock terapy seperti ini para wajib pajak dapat tergerak untuk segera melunasi," singkatnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. MRT Jakarta Kaji Perluas Rute ke Tangerang Selatan

    access_time13-07-2025 remove_red_eye1122 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Transjakarta Didorong Kembangkan Layanan Strategis

    access_time11-07-2025 remove_red_eye992 personFakhrizal Fakhri
  3. Pendaftaran Anggota KI DKI 2025-2029 Dimulai 25 Juli

    access_time16-07-2025 remove_red_eye983 personFolmer
  4. Tim Sepak Bola U-12 DKI Wakili Indonesia Berlaga di Dana Cup Denmark

    access_time16-07-2025 remove_red_eye893 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Jakarta Fair 2025 Sukses Dorong Pertumbuhan Ekonomi

    access_time14-07-2025 remove_red_eye868 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik