You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Mal Green Tebet Tunggak Bayar PBB Rp 1,8 M
Petugas dari Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kecamatan Tebet menandai Mal Green Tebet, yang berada di Jl MT Haryono, Jakarta Selatan. Penyegelan dilakukan karena mal yang berdiri diatas lahan milik Yayasan Kostrad ‎itu menunggak pajak bu.
photo Rio Sandiputra - Beritajakarta.id

Nunggak Pajak Rp 1,8 M, Mal Green Tebet Disegel

Jumlah yang belum dibayar sekitar Rp 1,8 miliar dari 4 tahun tunggakan. Padahal kami terus menagih, sejak dari bulan Maret, dan sudah ada informasi terkait sanksi sejak November juga

Petugas dari Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kecamatan Tebet menyegel Mal Green Tebet yang terletak di Jl MT Haryono, Jakarta Selatan. Penyegelan dilakukan karena mal yang berdiri di atas lahan milik Yayasan Kostrad ‎itu menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga Rp 1,8 miliar.

Menunggak PBB, Minimarket di Melawai Ditandai

"Jumlah yang belum dibayar sekitar Rp 1,8 miliar dari 4 tahun tunggakan. Padahal kami terus menagih, sejak dari bulan Maret, dan sudah ada informasi terkait sanksi sejak November juga," ujar Imron Cholid‎, Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah Tebet, Kamis (11/12).

Menurut Imron, pihaknya telah datang beberapa kali dengan baik untuk melakukan teguran dan penagihan kewajiban pajak mal yang dikelola oleh PT Wahana Cipta Sentosa Sejahtera tersebut. Tetapi pemilik maupun pengelola kerap menolak untuk melunasi.

"Kami datang, namun pihak pengelola mal menolak. Karena itu kami pasang tanda penunggak pajak ini," ungkapnya.

Imron mengatakan, pemasangan spanduk dan tiang penyegelan menurutnya sebagai bentuk peringatan keras agar seluruh wajib pajak membayar kewajibannya tepat waktu. Ia pun menegaskan, bila kewajiban untuk membayar pajak belum dilakukan, pihaknya tidak segan-segan akan mengambil tindakan lebih keras.

"Ini shock therapy. Ini mau dicicil apa mau dibayar lunas. Kalau nggak dibayar-bayar juga kami kasih surat paksa. Tidak dilunasi 3 hari akan disita terus dilelang," tegas Imron.

Mal Green Tebet dikelola oleh PT Wahana Cipta Sentosa Sejahtera. Mal dibangun di atas lahan milik Kostrad melalui Yayasan Kostrad Darmaputra dengan status sewa selama 30 tahun. "Bila habis masa tersebut, maka bangunan mal itu menjadi milik Kostrad," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Rano Tanggapi Pandangan Umum Legislatif terhadap P2APBD 2024

    access_time16-06-2025 remove_red_eye1428 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Beragam Bunga Hiasi Kantor Wali Kota Jakut Jelang HUT ke-498 Jakarta

    access_time19-06-2025 remove_red_eye1095 personAnita Karyati
  3. Pemprov DKI Komitmen Terhadap Transparansi Pengelolaan Pajak

    access_time17-06-2025 remove_red_eye1083 personDessy Suciati
  4. Aparatur BPPJ DKI Ditanamkan Budaya Antikorupsi

    access_time17-06-2025 remove_red_eye1078 personFolmer
  5. Ratusan Tenaga Pendidik Diedukasi Budaya Antikorupsi

    access_time19-06-2025 remove_red_eye918 personFolmer

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik