Empat Tempat Usaha Langgar PSBB di Pulogadung Ditindak
Sebanyak empat tempat usaha di Pulogadung, Jakarta Timur ditindak karena melanggar protokol kesehatan COVID-19 dimasa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, Minggu 15/11).
Rinciannya, tiga rumah makan dan satu tempat billiard. Keempat tempat usaha ini telah kami berikan sanksi segel selama 1x24 jam,
Langgar PSBB, Tiga Toko di Jatinegara Disegel
Kasatpol PP Kecamatan Pulogadung, Andik Sukaryanto mengatakan, penindakan berupa segel tersebut dilakukan oleh pihaknya pada Sabtu (14/11) malam hingga Minggu (15/11) dinihari.
Untuk penindakan kali ini pihaknya melibatkan 104 personel gabungan dari unsur Satpol PP, kelurahan/kecamatan, Sudin Perhubungan, TNI/Polri, Karang Taruna, FKDM dan SISKOMAS.
" Rinciannya, tiga rumah makan dan satu tempat billiard. Keempat tempat usaha ini telah kami berikan sanksi segel selama 1x24 jam, ” kata Andik,” Minggu (15/11).
Ia menambahkan, selain itu pihaknya juga mengkampanyekan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak) kepada pemilik/pengelola tempat usaha dan warga.
“Harapannya sanksi ini bisa memberikan efek jera pada pelanggar dan para pemilik/pengelola serta warga selalu mematuhi protokol kesehatan untuk meminimalisir penyebaran COVID-19,” tandasnya.