You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Langgar PSBB, Empat Tempat Usaha di Pulogadung Disegel
photo Nurito - Beritajakarta.id

Empat Tempat Usaha Langgar PSBB di Pulogadung Ditindak

Sebanyak empat tempat usaha di Pulogadung, Jakarta Timur ditindak karena melanggar protokol kesehatan COVID-19 dimasa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, Minggu 15/11).

Rinciannya, tiga rumah makan dan satu tempat billiard. Keempat tempat usaha ini telah kami berikan sanksi segel selama 1x24 jam,

Langgar PSBB, Tiga Toko di Jatinegara Disegel

Kasatpol PP Kecamatan Pulogadung, Andik Sukaryanto mengatakan, penindakan berupa segel tersebut dilakukan oleh pihaknya pada Sabtu (14/11) malam hingga Minggu (15/11) dinihari.

Untuk penindakan kali ini pihaknya melibatkan 104 personel gabungan dari unsur Satpol PP, kelurahan/kecamatan, Sudin Perhubungan, TNI/Polri, Karang Taruna, FKDM dan SISKOMAS.

"Rinciannya, tiga rumah makan dan satu tempat billiard. Keempat tempat usaha ini telah kami berikan sanksi segel selama 1x24 jam,” kata Andik,” Minggu (15/11).

Ia menambahkan, selain itu pihaknya juga mengkampanyekan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak) kepada pemilik/pengelola tempat usaha dan warga.

“Harapannya sanksi ini bisa memberikan efek jera pada pelanggar dan para pemilik/pengelola serta warga selalu mematuhi protokol kesehatan untuk meminimalisir penyebaran COVID-19,” tandasnya. 

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

    access_time27-01-2026 remove_red_eye1343 personAnita Karyati
  2. Cuaca Berawan Diprediksi Naungi Jakarta Hari Ini

    access_time26-01-2026 remove_red_eye1187 personDessy Suciati
  3. Cegah Banjir, Pemprov DKI Siapkan OMC hingga Siagakan 200 Ekskavator

    access_time26-01-2026 remove_red_eye980 personDessy Suciati
  4. Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

    access_time29-01-2026 remove_red_eye950 personDessy Suciati
  5. KORPRI DKI Salurkan Donasi untuk Penyintas Bencana di Sumatra

    access_time30-01-2026 remove_red_eye778 personFakhrizal Fakhri
close