You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pengurasan PHB Menteng Pulo Capai 50 Persen
....
photo TP Moan Simanjuntak - Beritajakarta.id

Pengerukan Saluran Phb Menteng Pulo Capai 50 Persen

Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA) Jakarta Selatan terus mengebut pengerukan lumpur di saluran penghubung (Phb) Menteng Pulo, Menteng Atas, Setiabudi. Hingga kini, pengerukan saluran yang memiliki panjang 2,7 kilometer dengan lebar empat ini telah mencapai 50 persen.

Pengerukan dilakukan karena sedimentasi lumpurnya sudah padat setebal sekitar 60 sentimeter

Kasatpel SDA Kecamatan Setiabudi, Agus Bowo Leksono mengatakan, saluran Phb Menteng Pulo melintasi empat RW yang terdiri dari RW 09, 15, 14 dan 07.

"Pengerukan dilakukan karena sedimentasi lumpurnya sudah padat setebal sekitar 60 sentimeter," ujarnya, Selasa (17/11).

Saluran di Wilayah RW 11 Pejaten Timur Dikuras

Ia menuturkan, pengerukan lumpur di saluran Phb ini sendiri telah dimulai sejak Januari 2020 lalu. Tahap awal, pengerukan dipusatkan di RW 09 sepanjang 50 meter dengan menggunakan alat berat. Kali ini pengerukan dikerjakan secara manual karena kondisinya sudah tidak memungkinkan dilintasi alat berat.

"Pengerukan dilakukan menggunakan cangkul dengan melibatkan lima personel setiap harinya," katanya.

Menurut Agus, sejauh ini, pengerukan telah dikerjakan sepanjang 1,2 kilometer atau hampir 50 persen. Pengerukan sendiri belum dapat diprediksi waktu penyelesaiannya mengingat kondisi cuaca sedang tidak menentu.

"Dengan dikeruknya lumpur dari saluran Phb ini, maka dapat menampung air lebih maksimal saat intensitas hujan tinggi," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Langit Jakarta Cerah di Pagi Hari

    access_time10-05-2024 remove_red_eye3019 personAnita Karyati
  2. 9.000 Lebih Wisatawan Kunjungi TMII

    access_time10-05-2024 remove_red_eye2944 personNurito
  3. KI-Bawaslu DKI Bersinergi Sukseskan Pilkada Jakarta

    access_time10-05-2024 remove_red_eye2924 personAnita Karyati
  4. Perbaikan Jalan YRS III Tuntas

    access_time10-05-2024 remove_red_eye2881 personTiyo Surya Sakti
  5. Kasatpol PP: Pemasangan Alat Peraga Harus Sesuai Perda

    access_time10-05-2024 remove_red_eye2685 personAldi Geri Lumban Tobing