Pemkot Jakpus Distribusikan Surat Pemberitahuan Pajak
Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat secara simbolis memberikan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) kepada wajib pajak (WP). SPPT PBB P2 secara simbolis diserahkan oleh Walikota Jakarta Pusat, Mangara Pardede kepada 74 WP perwakilan dari badan, yayasan dan tokoh masyarakat di ruang Pola Kantor Pemkot Jakarta Pusat, Kamis (26/2).
Lurah dan Camat se-Jakarta Pusat untuk segera menyampaikan SPPT PBB P2 agar masyarakat segera menunaikan kewajiban menyetorkan pajaknya kepada pemerintah paling lambat 31 Agustus 2015
Walikota Jakarta Pusat, Mangara Pardede mengatakan, para kepala daerah saat bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Bogor beberapa waktu lalu mempertanyakan terkait rencana pemerintah pusat ingin meniadakan penerimaan dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
"Presiden secara tegas sudah menjawab kerisauan para kepala daerah bahwa pemerintah tidak punya rencana menghapus penerimaan daerah dari PBB. Jadi persoalan ini sudah clear," kata Mangara dalam sambutannya saat penyampaian secara simbolis SPPT PBB P2 tahun 2015 kepada WP Badan, Yayasan dan Tokoh Masyarakat se Jakarta Pusat, Kamis (26/2).
Penunggak PBB Akan Ditindak TegasMenyikapi jawaban Presiden, Mangara pun telah mengintruksikan kepada seluruh lurah dan camat untuk mendistribusikan SPPT PBB P2 tahun 2015 kepada seluruh WP di Jakarta Pusat.
"Lurah dan Camat se-Jakarta Pusat untuk segera menyampaikan SPPT PBB P2 agar masyarakat segera menunaikan kewajiban menyetorkan pajaknya kepada pemerintah paling lambat 31 Agustus 2015," ujarnya.
Ia mengungkapkan, target penerimaan dari sektor pajak untuk DKI Jakarta pada tahun 2015 sebesar Rp 38 Triliun atau sekitar 52 persen dari total APBD DKI sebesar Rp 73 triliun lebih.
"Sedangkan penerimaan pendapatan dari PBB untuk DKI Jakarta pada 2015 ditargetkan sebesar Rp 8 triliun atau 24 persen dari total penerimaan pajak daerah di Jakarta," ujarnya.
Kasudin Pelayanan Pajak Jakarta Pusat I, Sarasi B Tampubolon menjelaskan,berdasarkan data SPPT PBB P2 tercatat sebanyak 249.317 WP yang tersebar di delapan kecamatan wilayah Jakarta Pusat.
“Khusus untuk kota Administrasi Jakarta Pusat, penerimaan pajak dari sektor PBB pada tahun 2014 telah memberikan kontribusi penerimaan sekitar Rp 1,01 triliun atau sekitar 91,66 persen lebih dari target yang ditetapkan sebesar Rp 1,1 triliun lebih. Tahun 2015, Jakarta Pusat menargetkan perolehan pendapatan daerah dari PBB sekitar Rp 1,25 triliun lebih atau naik 10 persen dari tahun 2014," katanya.
Sarasi menambahkan, pemerintah menggunakan pajak yang diterima dari warga untuk membiayai pembangunan di ibu kota di antaranya untuk Kartu Jakarta Pintar, Kartu Jakarta Sehat, perbaikan dan peningkatan pelayanan rumah sakit dan sebagainya.
“WP sudah dapat membayarkan PBB P2 tanpa perlu datang lagi ke kantor pajak. Pembayaran pajak dapat dilakukan melalui bank serta kantor pos dan giro," tandasnya.