You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
61 PKL dan Pembuangan Sampah Jalani Sidang di PN Jaksel
.
photo Rio Sandiputra - Beritajakarta.id

Buang Sampah di Makam, Fatullah Didenda Rp 150 Ribu

Sebanyak 20 warga di wilayah Jakarta Selatan harus mengikuti sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) setempat, Jumat (27/2). Mereka disidang yustisi karena tertangkap tangan membuang sampah sembarangan. Selain itu, ada juga 41 pedagang kaki lima (PKL) yang tertangkap karena berjualan di fasilitas umum.

Iya jam 8 malam kemarin, saya buang sampah dan langsung ketangkap Satpol PP

Penyidik Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan, Sugiarso, mengatakan, warga yang diajukan ke PN Jakarta Selatan merupakan para pelanggar Perda No 8/2007 tentang Ketertiban Umum. Selain itu untuk para pembuang sampah melanggar Perda No 3/2013 tentang Pengelolaan Sampah.

"Mereka sudah terbukti bersalah. Operasi tangkap tangan cukup efetif sampai saat ini, karena mereka tidak bisa mengelak lagi," ujarnya.

180 Warga dan PKL Ikuti Sidang Yustisi

Namun dari 61 perkara, hanya 41 yang divonis oleh Hakim Efriyadi Sunindyo. "Ada 41 perkara yang divonis hari ini. Rinciannya, 33 PKL dan 8 warga yang membuang sampah sembarangan," katanya.

Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Sulistiarto, menegaskan vonis yang diberikan hakim hanya untuk membuat jera para pelaku dan sekaligus sebagai peringatan bahwa pemerintah sudah tegas menegakkan aturan.

"Memang kalau PKL hanya didenda Rp 101 ribu dan warga buang sampah sembarangan didenda Rp 151 ribu. Dengan diajukan sebagai terdakwa tipiring, mereka akan jera," tegasnya.

Dari sidang tipiring kali ini denda yang terkumpul sebanyak Rp 4.440.000. "Sisanya yang belum menjalani sidang akan verstek. Dan kita akan terus melakukan operasi agar tidak ada lagi PKL yang mengokupasi fasilitas umum serta warga yang buang sampah sembarangan," tandasnya.

Fatullah (23), warga RT 12/10 Kebayoran Lama Selatan mengaku bersalah telah membuang sampah di depan makam di Jl Bungur, Kebayoran Lama.

"Iya jam 8 malam kemarin, saya buang sampah dan langsung ketangkap Satpol PP. Padahal kan juga banyak warga yang buang sampah malam hari," ungkap pria yang mengaku membuang sekantong sampah kertas ini.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Wali Kota Jaksel Bersilaturahmi ke Kediaman Ketua Umum Forkabi

    access_time19-05-2025 remove_red_eye24245 personTiyo Surya Sakti
  2. Transjabodetabek Rute Vida Bekasi-Cawang Resmi Beroperasi

    access_time15-05-2025 remove_red_eye2834 personDessy Suciati
  3. Kebakaran di Petojo Selatan Berhasil Dipadamkan Petugas

    access_time20-05-2025 remove_red_eye1554 personFolmer
  4. Komisi E Usul Penambahan SLB di Jakarta

    access_time18-05-2025 remove_red_eye1296 personFakhrizal Fakhri
  5. 30 Jakpreneur Ramaikan Bazar UMKM di Pasar Rebo

    access_time15-05-2025 remove_red_eye1103 personNurito

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik