Pengunjung RPTRA Tetap Wajib Patuhi Protokol Kesehatan
Dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi, pengunjung Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di Jakarta Pusat diminta terus mematuhi protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19.
Wajib menggunakan masker
Kasie Pemberdayaan Masyarakat Suku Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Jakarta Pusat, Bangun Manalu mengatakan, sebanyak 50 RPTRA yang ada di delapan kecamatan se-Jakarta Pusat sudah dibuka untuk umum secara terbatas.
"Sarana dan prasarana RPTRA yang dapat digunakan warga selama PSBB transisi di Ibukota yakni, area joging track dan taman refleksi. Sementara, untuk aula, perpustakaan dan taman bermain anak-anak masih ditutup atau belum dapat digunakan," ujarnya, Selasa (24/11).
Pengelola RPTRA Ikuti Pelatihan Daring Pencegahan Kekerasan Perempuan dan AnakMenurutnya, petugas atau pengelola RPTRA terus melakukan pengawasan kepatuhan penerapan protokol kesehatan bagi warga yang berkunjung ke RPTRA.
"Wajib menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir dan menjaga jarak atau tidak berkerumun," terangnya.
Ia menambahkan, melalui adanya pembatasan ini, jumlah pengunjung RPTRA menjadi menurun signifikan dibandingkan saat normal atau sebelum terjadi pandemi COVID-19.
"Sebelum pandemi COVID-19, kunjungan warga ke RPTRA sekitar 100 orang per hari. Namun, sejak dibuka pada masa PSBB transisi kunjungan berkisar 10 orang dewasa per hari dengan aktivitas utama untuk berolahraga," tandasnya.