35 Pelanggar Protokol Kesehatan di Kedaung Kali Angke Disanksi
access_time Jumat, 27 November 2020 16:29 WIB
remove_red_eye 1859
person Reporter : Rudi Hermawan
person Editor : F. Ekodhanto Purba
Sebanyak 35 pelanggar protokol kesehatan COVID-19 di Jl Pesing Poglar RW 01, Kedaung Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat disanksi petugas, Jumat (27/11).
Hasilnya, 33 pelanggar diberikan sanksi kerja sosial menyapu jalan dan dua lainnya diberikan sanksi denda administrasi,
Kepala Satpol PP Kecamatan Cengkareng, Asromadian AB menuturkan, para pelanggar tersebut terjaring dalam operasi tertib masker yang rutin dilakukan oleh pihaknya di tempat-tempat yang berbeda.
324 Pelanggar Penggunaan Masker di Jakpus Disanksi“
Hasilnya, 33 pelanggar diberikan sanksi kerja sosial menyapu jalan dan dua lainnya diberikan sanksi denda administrasi, ” tuturnya, Jumat (27/11).Ia menambahkan, dalam operasi tertib masker kali ini pihaknya melibatkan petugas gabungan dari unsur Satpol PP kecamatan, TNI dan Polri.
Selain itu, pihaknya juga mengampanyekan protokol kesehatan 3M yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak kepada warga.
“Harapannya sanksi ini bisa memberikan efek jera pada para pelanggar," tandasnya.